"Sesuai konstitusi, domain. Wewenang MK adalah menilai apakah sebuah UU bertentangan dgn konstitusi, bukan menetapkan UU mana yg paling tepat. Sistem Pemilu Tertutup atau Terbuka?"
Dirinya juga mengingatkan Presiden, DPR dan MK harus akuntabel di hadapan Rakyat.
"Kalau MK tidak memiliki argumentasi kuat bahwa Sistem Pemilu Terbuka bertentangan dgn konstitusi sehingga diganti menjadi Tertutup, mayoritas rakyat akan sulit menerimanya," tegasnya
Baca Juga: Bawa 75 Kg Sabu dan 40.000 Ekstasi Dua Oknum TNI Divonis Penjara Seumur Hidup
"Ingat, semua lembaga negara termasuk Presiden, DPR & MK harus sama-sama akuntabel di hadapan rakyat,"
Terakhir SBY mengingatkan bahwa penetapan undang-undang tentang sistem pemilu bukan berada di tangan MK. Melainkan di tangan Presiden dan DPR.
"Ketiga, sesungguhnya penetapan UU ttg sistem pemilu berada di tangan Presiden & DPR, bukan di tangan MK," tegas SBY.
"Mestinya Presiden & DPR punya suara ttg hal ini. Mayoritas partai politik telah sampaikan sikap menolak pengubahan sistem terbuka menjadi tertutup. Ini mesti didengar." tegasnya.