Tersangkut Suap Jual Beli Jabatan, Tiga Pejabat di Kabupaten Pemalang Diciduk KPK

- 6 Juni 2023, 08:30 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri./ANTARA/HO-Humas KPK
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri./ANTARA/HO-Humas KPK /

PRIANGANTIMURNEWS - Tiga dari tujuh orang tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tiga tersangka tersebut yakni Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang Abdul Rachman (AR), Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Pemalang Mubarak Ahmad (MA) dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Pemerintah Desa Kabupaten Pemalang Suhirman (SR).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan telah menahan tiga dari tujuh pejabat di Kabupaten Pemalang.

Baca Juga: Walikota Bandung Yana Mulyana Ditangkap KPK karena Diduga Kasus Suap, Ini Kronologinya

Tiga pejabat itu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang Abdul Rachman (AR), Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Pemalang Mubarak Ahmad (MA) dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Pemerintah Desa Kabupaten Pemalang Suhirman (SR).

"Untuk keperluan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka MA, AR dan SR untuk masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 5 Juni 2023 sampai dengan 24 Juni 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin 5 Juni 2023.

Sedangkan empat tersangka lain yang belum dilakukan penahanan yakni Sekretaris DPRD Kabupaten Pemalang Sodik Ismanto (SI), Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pemalang Moh. Ramdon (MR).

Baca Juga: Kasus Suap dan Gratifikasi Jual Beli Jabatan, KPK Tetapkan tujuh Orang Tersangka Baru

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pemalang Bambang Haryono (BH) dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pemalang Raharjo

Ali menjelaskan  kasus tersebut berawal saat mantan Bupati Pemalang periode 2021-2026 Mukti Agung Wibowo akan melakukan perubahan komposisi dan rotasi pada beberapa level jabatan di Pemerintahan Kabupaten Pemalang.

Mukti kemudian mempercayakan Komisaris PD Aneka Usaha Adi Jumal Widodo untuk mengurus pengaturan proyek termasuk mengatur rotasi, mutasi dan promosi para ASN di Pemkab Pemalang.

Mukti kemudian memerintahkan Badan Kepegawaian Daerah Pemkab Pemalang membuka seleksi terbuka untuk posisi jabatan eselon IV, eselon III dan eselon II.

Ada beberapa jabatan yang dikondisikan bagi para ASN yang berkeinginan untuk menduduki jabatan eselon IV, eselon III dan eselon II dengan kisaran tarif bervariasi mulai Rp15 juta sampai Rp100 juta.

Baca Juga: Lukas Enembe Ditangkap atas Kasus Suap dan Gratifikasi, Pendukung Serang Mako Brimob

Tersangka AR, MA, SR, SI, MR, BH masing-masing memberikan Rp100 juta sedangkan RH memberikan Rp50 juta untuk mengikuti seleksi posisi jabatan eselon II sebagaimana tawaran dari Adi Jumal Widodo agar dapat dinyatakan lulus.

Penyerahan uang dilakukan secara tunai di kantor Adi Jumal Widodo dan selalu diinformasikan pada Mukti Agung Wibowo.

Dengan penyerahan uang tersebut, AR, MA, SR, SI, MR, BH dan RH kemudian dinyatakan lulus dan menduduki jabatan eselon II.

Uang terkumpul sejumlah sekitar Rp650 juta tersebut kemudian diistilahkan sebagai “uang syukuran” dan selanjutnya digunakan Adi Jumal Widodo membiayai berbagai kebutuhan Mukti Agung Wibowo yang di antaranya untuk mendukung kegiatan muktamar PPP di Makassar tahun 2022.

Baca Juga: Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Baru Unila, Tersangka Rektor Nonaktif Karomani Segera Disidangkan

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

 

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x