Mengamuk, WNA Kanada Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai Bali

- 14 Juni 2023, 10:35 WIB
Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi WNA asal Kanada (ketiga kanan) karena mengamuk, melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Selasa 13 Juni 2023. ANTARA/HO-Imigrasi Ngurah Rai.
Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi WNA asal Kanada (ketiga kanan) karena mengamuk, melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Selasa 13 Juni 2023. ANTARA/HO-Imigrasi Ngurah Rai. /

Ia kembali ke Montreal, Kanada pada Selasa (13/6) menumpangi Malaysia Airlines dengan nomor penerbangan MH-852 melalui Kuala Lumpur-Doha dan melanjutkan ke Kanada.

Berdasarkan pemeriksaan oleh bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), MRD mengaku tujuan kedatangannya ke Indonesia untuk melakukan investasi pada perusahaan yang ia dirikan di bidang real estat.

Namun, Imigrasi Ngurah Rai tidak memberikan detail terkait investasi dan perkembangannya saat ini.

Baca Juga: Cabuli Gadis Bule Warga Australia, Seorang Terapis Spa di Bali Dibekuk Polisi

Kepada petugas, MRD juga mengaku senjata tajam yang ia bawa hanya tiruan dan keributan yang dia lakukan karena berada di bawah pengaruh alkohol.

Selain itu, ia juga kesal setelah kehilangan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

Selain dideportasi, ia juga ditangkal masuk Indonesia sesuai pasal 102 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan.

Sementara itu, berdasarkan catatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Bali, Imigrasi di Pulau Dewata sejak Januari hingga 12 Juni 2023, mendeportasi 144 WNA.

Sedangkan sejak pintu internasional dibuka kembali di Bali pada Mei 2022 hingga Desember 2022, deportasi dari wilayah Indonesia melalui Bali mencapai 194 orang.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah