PRIANGANTIMURNEWS - Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, mendeportasi
Seorang warga negara asing (WNA) asal Kanada terpaksa dideportasi ke negara asalnya oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bali.
Deportasi dilakuka karena warga Kanada itu mengamuk dan membuat keributan di Seminyak, Kabupaten Badung.
Baca Juga: Gunakan Paspor Palsu, Dua WNA Mesir dan Nigeria Ditangkap Petugas Imigrasi Ngurah Rai Bali
Kepala Imigrasi Ngurah Rai Sugito mengatakan telah melakukan deportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Kanada.
“Berdasarkan surat rekomendasi dari kepolisian, kami deportasi pelaku,” kata Kepala Imigrasi Ngurah Rai Sugito di Denpasar, Rabu 14 Juni 2023.
WNA asal Kanada berinisial MRD itu ditangkap petugas sesaat setelah mengamuk dan membuat keributan dengan membawa senjata tajam pada 9 Juni 2023 di Seminyak, Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Baca Juga: Lewati Izin Tinggal, Imigrasi Bali Deportasi Warga AS
Menurut dia, pria berusia 30 tahun itu melakukan tindakan berbahaya bagi keamanan dan ketertiban masyarakat.
MRD yang masuk Bali melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 13 Mei 2023 itu memiliki izin tinggal terbatas sebagai investor.