PRIANGANTIMURNEWS - Kantor Imigrasi Denpasar, Bali menahan Seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat ditangkap Kantor Imigrasi Denpasar karena diduga melakukan pengadangan dan merusak mobil polisi.
Kepala Imigrasi Denpasar Tedy Riyandi di Denpasar, mengatakan penahanan terhadap WNA bernama Thomas Charles Flach (TCF) itu di Rudenim Denpasar dilakukan setelah dilimpahkan dari Polda Bali.
“Selanjutnya karena belum memiliki tiket untuk kembali ke negara asalnya, saat ini kami amankan dia di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar,” imbuhnya.
Baca Juga: Lewati Izin Tinggal, Imigrasi Bali Deportasi Warga AS
Ia menambahkan pria berusia 44 tahun itu dalam waktu dekat akan segera dideportasi ke Amerika Serikat dan dikenakan penangkalan.
Sesuai pasal 102 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan.
Meski begitu, ia belum memastikan waktu pelaksanaan deportasi terhadap TCF.
Sebelumnya, pada Kamis (15/6) TCF harus berurusan dengan kepolisian setelah mengadang mobil dinas Sekolah Polisi Negara (SPN) di Jalan By Pass Ngurah Rai Sanur Denpasar.
Baca Juga: Terlibat Penjualan Orang, Sembilan Pelaku Ditangkap Polda Sulsel
Saat itu, ia mengenakan pakaian lengan panjang berwarna hitam dan kain yang menutupi kepalanya berwarna putih, tiba-tiba mencegat mobil dinas polisi.