Panji Gumilang Dinyatakan Telah Melakukan Tindakan Pidana! Ini Kata Dirtipidum Bareskrim Polri

- 4 Juli 2023, 13:35 WIB
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro/Panji Gumilang telah melakukan tindakan pidana/antara/
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro/Panji Gumilang telah melakukan tindakan pidana/antara/ /

PRIANGANTIMURNEWS - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah menegaskan bahwa tim investigasi telah selesai melakukan tabayun ke Ponpes Al Zaytun di Kabupaten Indramayu pada Selasa 27 Juni 2023.

Gubernur juga menjelaskan terkait permasalahan yang dihadapi Ponpes Pimpinan Panji Gumilag itu sudah diambil alih oleh Pemerintah  Pusat.

Seperti yang sebelumnya diungkapkan Iip Hidayat, Kepala Kesbangpol (Kesatuan Bangsa dan Politik) Provinsi Jabar, bahwa tim investigasi tidak akan memanggil lagi Panji Gumilang atau pun berkunjung ke Pondok Pesantren Al Zaytun.

Baca Juga: Pemerintah Evaluasi Ponpes Al Zaytun, Ini kata Menkopolhukam Mahfud MD

Kini Penyelidikan terhadap terlapor Panji Gumilang berlanjut menjadi penyidikan yang dilakukan oleh tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

Diberitakan Dittipidum telah memanggil tokoh Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang guna meminta klarifikasinya.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa gelar perkara akan dilaksanakan setelah pihaknya meminta keterangan klarifikasi dari Panji Gumilang.

Baca Juga: Hasil Koordinasi Menkopolhukam dan Tim Penyidik, Mahfud MD: Tiga Tindakan untuk Ponpes Al Zaytun

Setelah meningkatkan status penanganan perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, pihak Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri diberitakan pada   Senin, 3 Juli 2023 sudah melakukan tidakan penyidikan.

Sebanyak 26 pertanyaan dilontarkan kepada pengasuh Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang. Sejarah Al Zaytun, struktur organisasi yayasan, dan video yang viral beredar dimasyarakat menjadi inti pertanyaan yang dilontarkan oleh pihak Dittipidum.

Semua pertanyaan dijawab dengan jujur dan diakuinya bahwa apa yang beredar di video itu adalah benar 'statementnya'.

Baca Juga: Kasus Ponpes Al Zaytun Pelajaran Sekaligus Cambuk Pedas Buat Muhammadiyah! Ini Penjelasan Ketua PWM Jateng

Diketahui penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi, lima orang saksi ahli, dan terlapor Panji Gumilang.

Proses pemeriksaan terlapor Panji Gumilang dikabarkan berlangsung dari pukul 14.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB, dan Pengasuh Ponpes itu dinyatakan telah melakukan tindakan pidana.***

Editor: Sri Hastuti

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah