Perjuangkan Sertifikat PTSL Anggota PMII Nyaris Bentrok, Ini Penjelasan BPN

- 15 Agustus 2023, 15:26 WIB
Masa aksi dari PMII Kota Tasikmalaya tidak kunjung menerima sertifikat tanah sejak Tahun 2018.
Masa aksi dari PMII Kota Tasikmalaya tidak kunjung menerima sertifikat tanah sejak Tahun 2018. /Edi Mulyana/priangantimurnews/PRMN/

Kekecewaan masa aksi muncak setelah Pj Wali Kota Tasikmalaya tidak menghadapi massa aksi, hanya yang hadir dari pihak  perwakilan dari BPN, BAPENDA dan dari ASDA 3. 

Dalam aksi memperjuangkan hak warga Kel Margabakti, kami berdialog panjang lebar, menyampaikan apa yang menjadi tuntutan warga, kami minta kebijakannya selalu berdalih akan disampaikan ke atasan.

Baca Juga: PMII Kota Tasik Menilai Ungkap Kasus Gudang Miras PT Panjunan Main Main

Aksi demo terkait PTSL di Margabakti Tasikmalaya bukan kali ini saja. Sebelumnya sempat demo untuk menuntut hak atas kepemilikan sertifikat dari program PTSL.

“Kami dari PMII dan juga masyarakat Margabakti ini bukan satu kali saja melakukan aksi ini, sudah kedua kalinya. Namun, tidak ada itikad baik dari pemerintah untuk bisa meninjau permasalahan ini,” ujar Arip.

"Ada sekitar 80 sertifikat milik warga Margabakti belum diterbitkan oleh BPN. Padahal masyarakat sudah melakukan pembayaran untuk mendaftarkan tanahnya dalam program PTSL," ujar Arip.

Baca Juga: Sekjen PMII Menilai Penanganan Stunting di Kota Tasik Tidak Memiliki Kelanjutan

“Kami juga sering mendapat aduan dari masyarakat yang menjadi korban program PTSL," ujarnya.

"Oleh sebab itu kami dari PMII meminta kepada ayahanda presiden Ir Joko Widodo untuk mengevaluasi ulang program PTSL di seluruh indonesia, termasuk di Kota Tasikmalaya,” katanya.

Analis SDM Aparatur Pertama BPN Kota Tasikmalaya, Yusuf Setiadi,SH.  mengatakan, mengenai persoalan PTSL di Kelurahan Margabakti yang diproses pada Tahun 2018 dan 2022 yang dipertanyakan oleh PMII saat aksi sebanyak ada 80 itu keliru.

Halaman:

Editor: Sri Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah