Perjuangkan Sertifikat PTSL Anggota PMII Nyaris Bentrok, Ini Penjelasan BPN

- 15 Agustus 2023, 15:26 WIB
Masa aksi dari PMII Kota Tasikmalaya tidak kunjung menerima sertifikat tanah sejak Tahun 2018.
Masa aksi dari PMII Kota Tasikmalaya tidak kunjung menerima sertifikat tanah sejak Tahun 2018. /Edi Mulyana/priangantimurnews/PRMN/

Baca Juga: PMII Menduga Oknum BPN Kota Tasikmalaya Jadi Mafia Sertifikat, Ini Penjelasan BPN

"Data 80 itu dari Kelurahan Tahun 2022. Untuk data PTSL 2018 sebanyak 47 bidang dari target 950 bidang se Kelurahan Margabakti, dari 47 bidang sudah ada yang diproses bahkan ada yang sudah jadi sertifikat dan sudah ditandatangan oleh Ketua PTSL," kata Yusuf.

Yusuf menyebut, kendala yang dialami dalam proses PTSL Tahun 2018 ada banyak kendala dari mulai balangko rusak, BPHTB, ada yang harus diukur ulang karena ada yang komplen masalah luas, batas yang memiliki batas tidak mau tandatangan, sepadan dan lainnya. 

Sementara untuk tahun 2022 target 442 bidang, sisanya ada 85 bidang, kendalanya sama mulai dari balangko rusak, ukur ulang termasuk BPHTB dan lainnya, namun dari sisa 85 bidang sudah di tandatangan sertifikatnya oleh Ketua tim, yang 12 udah cetak sertifikat, tinggal tandatangan. 

Baca Juga: Ratusan Alumni PMII Kabupaten Tasikmalaya Hadiri Reuni Akbar dan Halal Bihalal

Untuk yang diperbaiki soal ukur ulang, luas, belum tandatangan dan lainnya itu ada 14 bidang. Persoalan ini semua sudah kami jelaskan disaat ada aksi di Balekota Tasikmalaya. Apalagi kalau urusan proses PTSL banyak sekali yang dilibatkan dari mulai pihak pemohon, RT,RW, kelurahan dan lainnya. Bicara kendala kadang pemohon juga susah dihubungi ada yang lagi diluar kota.

"BPN proses cetak dan tandatangan sertifikat tidak sembarangan karena urusan tanah banyak masalahnya, terkecuali yang telah memenuhi syaratnya baru langsung diproses. Jadi kalau seandainya ada yang belum di proses mohon maaf, karena yang kita upayakan adalah kualitas kepastian hukumnya," ujarnya.

Yusuf juga menambahkan, kalau misalkan berkas, termasuk pengukuran, cek lokasi, peta, batas sepadan jalan, sungai, batas rel Kereta Api  dan lain sebagainya semuanya sudah lengkap dan tidak ada masalah, proses 15 hari itu bisa selesai jadi sertifikat.

Baca Juga: Kericuhan Muspimnas PMII di Kampus UIN Satu Tulungagung, 75 Mahasiswa diamankan!

Bicara soal BPHTB itu bukan kewenangan dari BPN saja, tetapi ada kewenangan dari Bapenda pemerintah Kota Tasikmalaya, yang pasti tingkat koordinasi soal BPHTB juga menjadi perhitungan dalam proses sertifikat PTSL.***

Halaman:

Editor: Sri Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah