Perjuangkan Sertifikat PTSL Anggota PMII Nyaris Bentrok, Ini Penjelasan BPN

- 15 Agustus 2023, 15:26 WIB
Masa aksi dari PMII Kota Tasikmalaya tidak kunjung menerima sertifikat tanah sejak Tahun 2018.
Masa aksi dari PMII Kota Tasikmalaya tidak kunjung menerima sertifikat tanah sejak Tahun 2018. /Edi Mulyana/priangantimurnews/PRMN/

PRIANGANTIMURNEWS - Setelah ada pengaduan dari 80 warga asal Kelurahan Margabakti Kecamatan Ciberem Kota Tasikmalaya Jawa Barat terkait Sertifikat dari program PTSL Tahun 2018.

Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Tasikmalaya nyaris bentrok dengan petugas di saat memperjuangkan program sertifikat PTSL yang belum diterima sekitar 80 warga.

Memperjuangkan sertifikat dari pogram Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) nyaris berujung ricuh, terjadi di Lobi Kantor Pemerintah Kota Tasikmalaya.

Baca Juga: Jangan Hanya Seremonial, PMII Menilai 391 Tahun Arah Pembangunan Kabupaten Tasikmalaya Tidak Merata

Kericuhan antar anggota PMII dan petugas terjadi diawali dari aksi saling dorong. Bahkan sejumlah mahasiswa yang tergabung pada organisasi PMII nyaris terlibat baku hantam dengan petugas.

Kejadian akan saling baju hantam disaat petugas hendak memadamkan api dari ban bekas yang dibakar di Lobi Kantor Wali Kota Tasikmalaya, namun mahasiswa melarangnya, akhirnya nyaris ricuh.

Korlap aksi Arip Muzstasabani membenarkan, ya aksi saling dorong dan nyaris baku hantam untuk memperjuangkan hak warga Kelurahan Margabakti atas kepemilikan sertifikat dari program PTSL yang belum diterima sejak 2018 lalu.

Baca Juga: PMII Komisariat Masa Khidmat 2023-2024 Universitas Islam KH. Ruhiat Cipasung, Resmi Dilantik

"Pedahal pendaftaran permohonan Sertifikat dari program PTSL dilakukan sejak Tahun 2018 lalu hingga Tahun 2023 sekarang ini masih belum diterima oleh warga," kata Korlap Aksi PMII Kota Tasikmalaya, Arip Muzstasabani Selasa 15 Agustus 2023.

Kekecewaan masa aksi muncak setelah Pj Wali Kota Tasikmalaya tidak menghadapi massa aksi, hanya yang hadir dari pihak  perwakilan dari BPN, BAPENDA dan dari ASDA 3. 

Dalam aksi memperjuangkan hak warga Kel Margabakti, kami berdialog panjang lebar, menyampaikan apa yang menjadi tuntutan warga, kami minta kebijakannya selalu berdalih akan disampaikan ke atasan.

Baca Juga: PMII Kota Tasik Menilai Ungkap Kasus Gudang Miras PT Panjunan Main Main

Aksi demo terkait PTSL di Margabakti Tasikmalaya bukan kali ini saja. Sebelumnya sempat demo untuk menuntut hak atas kepemilikan sertifikat dari program PTSL.

“Kami dari PMII dan juga masyarakat Margabakti ini bukan satu kali saja melakukan aksi ini, sudah kedua kalinya. Namun, tidak ada itikad baik dari pemerintah untuk bisa meninjau permasalahan ini,” ujar Arip.

"Ada sekitar 80 sertifikat milik warga Margabakti belum diterbitkan oleh BPN. Padahal masyarakat sudah melakukan pembayaran untuk mendaftarkan tanahnya dalam program PTSL," ujar Arip.

Baca Juga: Sekjen PMII Menilai Penanganan Stunting di Kota Tasik Tidak Memiliki Kelanjutan

“Kami juga sering mendapat aduan dari masyarakat yang menjadi korban program PTSL," ujarnya.

"Oleh sebab itu kami dari PMII meminta kepada ayahanda presiden Ir Joko Widodo untuk mengevaluasi ulang program PTSL di seluruh indonesia, termasuk di Kota Tasikmalaya,” katanya.

Analis SDM Aparatur Pertama BPN Kota Tasikmalaya, Yusuf Setiadi,SH.  mengatakan, mengenai persoalan PTSL di Kelurahan Margabakti yang diproses pada Tahun 2018 dan 2022 yang dipertanyakan oleh PMII saat aksi sebanyak ada 80 itu keliru.

Baca Juga: PMII Menduga Oknum BPN Kota Tasikmalaya Jadi Mafia Sertifikat, Ini Penjelasan BPN

"Data 80 itu dari Kelurahan Tahun 2022. Untuk data PTSL 2018 sebanyak 47 bidang dari target 950 bidang se Kelurahan Margabakti, dari 47 bidang sudah ada yang diproses bahkan ada yang sudah jadi sertifikat dan sudah ditandatangan oleh Ketua PTSL," kata Yusuf.

Yusuf menyebut, kendala yang dialami dalam proses PTSL Tahun 2018 ada banyak kendala dari mulai balangko rusak, BPHTB, ada yang harus diukur ulang karena ada yang komplen masalah luas, batas yang memiliki batas tidak mau tandatangan, sepadan dan lainnya. 

Sementara untuk tahun 2022 target 442 bidang, sisanya ada 85 bidang, kendalanya sama mulai dari balangko rusak, ukur ulang termasuk BPHTB dan lainnya, namun dari sisa 85 bidang sudah di tandatangan sertifikatnya oleh Ketua tim, yang 12 udah cetak sertifikat, tinggal tandatangan. 

Baca Juga: Ratusan Alumni PMII Kabupaten Tasikmalaya Hadiri Reuni Akbar dan Halal Bihalal

Untuk yang diperbaiki soal ukur ulang, luas, belum tandatangan dan lainnya itu ada 14 bidang. Persoalan ini semua sudah kami jelaskan disaat ada aksi di Balekota Tasikmalaya. Apalagi kalau urusan proses PTSL banyak sekali yang dilibatkan dari mulai pihak pemohon, RT,RW, kelurahan dan lainnya. Bicara kendala kadang pemohon juga susah dihubungi ada yang lagi diluar kota.

"BPN proses cetak dan tandatangan sertifikat tidak sembarangan karena urusan tanah banyak masalahnya, terkecuali yang telah memenuhi syaratnya baru langsung diproses. Jadi kalau seandainya ada yang belum di proses mohon maaf, karena yang kita upayakan adalah kualitas kepastian hukumnya," ujarnya.

Yusuf juga menambahkan, kalau misalkan berkas, termasuk pengukuran, cek lokasi, peta, batas sepadan jalan, sungai, batas rel Kereta Api  dan lain sebagainya semuanya sudah lengkap dan tidak ada masalah, proses 15 hari itu bisa selesai jadi sertifikat.

Baca Juga: Kericuhan Muspimnas PMII di Kampus UIN Satu Tulungagung, 75 Mahasiswa diamankan!

Bicara soal BPHTB itu bukan kewenangan dari BPN saja, tetapi ada kewenangan dari Bapenda pemerintah Kota Tasikmalaya, yang pasti tingkat koordinasi soal BPHTB juga menjadi perhitungan dalam proses sertifikat PTSL.***

Editor: Sri Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah