PRIANGANTIMURNEWS - Pemerintah Provinsi DKI dikabarkan akan kembali menerapkan WFH (Work From Home) bagi seluruh ASN (Aparatur Sipil Negara). Namun kebijakan tersebut tidak diberlakukan untuk bagian pelayanan masyarakat.
ASN yang dikecualikan dari kebijakan WFH, yakni yang berhubungan langsung dengan layanan publik, seperti pegawai rumah sakit dan sekolah.
Sekolah, rumah sakit, dan pelayanan publik diharapkan dapat bersinergi dengan PPKP (penilaian prestasi kerja pegawai).
Baca Juga: Stres Karena WFH? Ini 7 Cara Menjaga Kesehatan Mental Saat Bekerja Dari Rumah
Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, mengatakan bahwa implementasi WFH bagi ASN adalah satu upaya agar mereka tidak keluyuran kemana-mana yang nantinya akan berimbas pada kemacetan juga menambah polusi udara dari gas buangan kendaraan mereka.
Selain untuk mengurangi polusi, dijelaskan Heru, WFH diterapkan karena adanya penyelenggaraan KTT ke-43 ASEAN 2023 di Jakarta, maka untuk beberapa waktu ASN diharapkan dapat bekerja dari rumah.
WFH tersebut diketahui mulai diberlakukan pada Senin 21 Agustus hingga 21 Oktober 2023 mendatang sebagai uji coba yang pertama.
Baca Juga: Terapkan WFH dan Prokes Ketat di DPRD Pangandaran
Terkait pengawasan aktivitas para ASN menurut Heru tidaklah sulit, atasan dari mereka bisa langsung kontak via video call tentang dimana posisi keberadaanya.