PRIANGANTIMURNEWS- Lonjakan kasus COVID-19 yang mulai terjadi sejak awal Juli 2021, disikapi oleh pemerintah pusat dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di pulau Jawa dan Bali.
Kebijakan tersebut kemudian direspon oleh DPRD Kabupaten Pangandaran dengan menerapkan kebijakan WFH alias work from home bagi anggota DPRD dan pegawai sekretariat DPRD Pangandaran.
Jika tak ada urgensi yang mendesak atau penting, pegawai dan anggota DPRD disarankan bekerja dari rumah dengan memanfaatkan teknologi komunikasi dan informasi.
Baca Juga: Cara Mensos Risma Hindari Korupsi Bansos, Melakukan Tiga Langkah Strategis Ini
“Kami mengikuti dan mematuhi aturan pemerintah pusat khususnya PPKM Mandiri,” kata Ketua DPRD Pangandaran Asep Noordin, Jumat, 16 Juli 2021 kemarin.
Dia mengatakan DPRD Pangandaran mendukung kebijakan pemerintah dalam penanggulangan bahaya penularan virus COVID-19.
Asep mengatakan semua agenda rapat, termasuk rapat paripurna dilakukan secara virtual. Hanya sebagian kecil anggota DPRD yang diperkenankan hadir itu pun harus dalam keadaan sehat dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Sementara sebagian besar lainnya diimbau mengikuti rapat dari rumah masing-masing.
“Rapat paripurna pada hari Jumat 16 Juli pun kami gelar secara daring,” kata Asep.