Atas kepemilikan senjata api pelaku tersebut dapat dijerat Pasal 1 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara, katanya.***
Atas kepemilikan senjata api pelaku tersebut dapat dijerat Pasal 1 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara, katanya.***
Editor: Muh Romli
Sumber: Antara