Memproduksi 120 Film Asusila, Lima Orang Ditangkap dan Dijadikan Tersangka

- 12 September 2023, 15:00 WIB
 Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak (kedua dari kiri) saat konferensi pers di Jakarta, Senin 11 September 2023/. ANTARA/Ilham Kausar
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak (kedua dari kiri) saat konferensi pers di Jakarta, Senin 11 September 2023/. ANTARA/Ilham Kausar /

PRIANGANTIMURNEWS - Kasus produksi film asusila atau konten dewasa berhasil dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

Dalam kasus itu polisi juga berhasil menangkap lima orang tersangka yang punya peran masing-masing dalam produksi film dewasa itu.

Kelima orang yang ditangkap kemudian menjadi tersangka yakni berinisial I, JAAS, pada Senin (31/7) dan AIS, AT dan SE.

Baca Juga: Aktor Rezky Adhitya Dipolisikan Ustadz Julliana Terkait Video Porno, Begini Tanggapan Suami Citra Kirana

Diketahui bahwa industri film bermuatan asusila atau konten dewasa dengan total produksi sebanyak 120 film.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak telah membongkar produksi film asusila yang telah memproduksi 120 film dewasa.

"Bahwa sampai saat ini video yang sudah dibuat dan beredar pada website https://kelassbintangg.com/, https://togefilm.com/ sekitar 120 (seratus dua puluh) film," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat konferensi pers di Jakarta, Senin 11 September 2023.

Baca Juga: Mahasiswa Asal Bali Jadi Tersangka Kasus Video Porno Kebaya Merah

Dikatakan Ade Safri, terbongkarnya produksi film dewasa berawal pada Senin (17/7) saat dilakukan patroli siber dan didapatkan sebuah laman (website) dengan nama kelasbintang.com yang berisi film adegan dewasa dengan link https://kelassbintangg.com/, https://togefilm.com/ dan https://bossinema.com/.

Polisi telah menangkap lima orang yang kemudian menjadi tersangka. Yakni berinisial I, JAAS, pada Senin (31/7) dan AIS, AT dan SE.

Ade menyebutkan, kelima tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda-beda. I sebagai sutradara, admin, pemilik dan yang menguasai website dan produser dari film-film yang diunggah pada website.

Sedangkan JAAS sebagai kameramen, AIS sebagai editor film, AT sebagai "sound enginering" dan SE sebagai sekretaris dan talent.

Mantan Kapolresta Surakarta tersebut juga menyebutkan para pelanggan dikenakan biaya langganan dengan harga yang variasi.

Baca Juga: Viral Dua Oknum ASN Terciduk Melakukan Tindakan Asusila di Dalam Mobil

"Bahwa paket berlangganan dalam website kelas bintang dengan tautan https://kelasbintangg.com yaitu satu hari Rp50 ribu, satu Minggu Rp150 ribu, satu bulan Rp250 ribu, satu tahun Rp500 ribu," kata Ade Safri.

Ade Safri menyebutkan, ada 12 pemeran wanita yang sering memainkan, yakni berinisial VV, SKE, CN, SE, E, BLI, M, MGP, S, J, ZS dan AB. Sedangkan pemeran pria yang sering ditampilkan berjumlah lima orang dengan inisial BP, P, UR, AG (AD) dan RA.

Para tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Ancaman pidananya dalam kasus ini berupa penjara paling lama 12 tahun dan denda paling tinggi Rp10 miliar.***

 

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah