Terkait Kasus Prostitusi Anak di Bawah Umur, Mucikari Ditangkap Polisi

- 25 September 2023, 17:04 WIB
Ilustrasi Prostitusi Online
Ilustrasi Prostitusi Online /Dok. PMJ News/

PRIANGANTIMURNEWS - Seorang mucikari berinisial FEA (24), ditangkap petugas Polda Metro Jaya karenan menjadi kasus prostitusi anak di bawah umur atau perdagangan orang melalui media sosial.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak telah menangkap seorang perempuan karena terkait kasus prostitusi atau tindak pidana perdagangan orang.


"Kami melakukan upaya paksa terhadap tersangka yang diduga terkait prostitusi atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Jakarta, Minggu 24 September 2023.

Baca Juga: Pegawai Salon Kecantikan Diringkus Polisi, Ketahuan Merangkap Jadi Mucikari

Dikatakan Ade, dua anak terjerat dalam kasus prostitusi tersebut, yakni SM (14) dan DO (15) yang mengenal pelaku dari jaringan pergaulan. Pelaku ditangkap pada Kamis (14/9).

SM mengaku melakukan pekerjaan tersebut dengan tujuan ingin membantu neneknya. Korban dijanjikan mendapatkan uang sebesar Rp6 juta.

Kemudian, DO juga pertama kali dipekerjakan oleh pelaku yang menjanjikan diberikan uang sebesar Rp1 juta.

"Selain SM dan DO, melalui media sosial pelaku diduga masih ada 21 orang anak yang dieksploitasi secara seksual dan diduga anak di bawah umur," katanya.

Baca Juga: Polisi Gerebek Tempat Prostitusi Berkedok Toko Baju di Serpong Utara

Terlebih, pelaku FEA juga memasang tarif bagi perempuan berstatus perawan ditawarkan sebesar Rp7 hingga Rp8 juta per jam dan untuk non perawan ditawarkan sebesar Rp1,5 juta per jam.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x