Korupsi Dana BOS, Tiga Tersangka Ditahan, Salah Satunya Mantan Kadis Dikbud Malteng

- 25 September 2023, 20:42 WIB
Ilustrasi korupsi.
Ilustrasi korupsi. /Galamedianews/PRMN


Terhadap para tersangka dinilai oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Tengah telah memenuhi syarat objektif dan subjektif melanggar Pasal 21 ayat (4) KUHAP dan berkas penyidikan pada hari Jumat, (22/9) 2023 sudah dianggap lengkap atau P-21 oleh penuntut umum.

Baca Juga: Kades Tersangka Korupsi ADD Jadi DPO Kejari Garut

Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Ancaman hukuamnnya maksimal 20 tahun penjara," ujar Wahyudi.

Akibat perbuatan tersangka tersebut menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara Rp3.9 miliar sesuai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan RI Perwakilan Provinsi Maluku.***

 

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah