Korupsi Dana BOS, Tiga Tersangka Ditahan, Salah Satunya Mantan Kadis Dikbud Malteng

- 25 September 2023, 20:42 WIB
Ilustrasi korupsi.
Ilustrasi korupsi. /Galamedianews/PRMN

PRIANGANTIMURNEWS-Tiga tersangka dugaan korupsi dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2020-2022 ditahan penyidik Kejaksaa Negeri Maluku Tengah.

Ketiga tersangka itu ditahan karena dugaa melakukan korupsi dana BOS yang merugikan keuangan negara Rp3,9 miliar.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba mengatakan telah menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana BOS.

Baca Juga: Rugikan Negara 2,1 Triliun, Mantan Dirut Pertamina KPK Karen Agustiawan Jadi Tersangka Korupsi LNG

"Tiga tersangka yang ditahan adalah mantan Kadis Dikbud Malteng DR. AT, mantan manejer dana BOS berinisial ON, serta MY yang merupakan komisaris PT. Ambon Jaya Perdana selaku penyedia barang," kata Wahyudi Kareba di Ambon, Senin 25 September 2023.

Wahyudi menyebut, para tersangka saat ini telah dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Waiheru-Ambon untuk 20 hari ke depan sambil menunggu penyusunan surat dakwaan oleh penuntut umum untuk dilimpahkkan ke Pengadilan Tipikor Ambon.

Menurut dia, penahanan para tersangka dilakukan setelah dilakukan penyerahan berkas perkara tahap II dari penyidik kepada penuntut umum Kejari Malteng.

Baca Juga: Motif Kasus Subang : Benarkah Persoal Dana BOS Menjadi Salah Satu Penyebab Terbunuhnya Kedua Korban?!

Para tersangka dalam pengelolaan dana BOS diduga telah melakukan penyalahgunaan dua kegiatan pada tahun anggaran 2020-2021 yakni BOS afirmasi dan BOS kinerja.

"Sedangkan pada tahun anggaran 2021-2022 adalah BOS reguler yang secara keseluruhan terdiri dari pengadaan fiktif satelit internet untuk sekolah serta melanggar Peraturan Mendikbud Nomor 6 tahun 2021," kata Wahyudi.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x