BPJS Kucurkan Santunan Rp142 Juta Untuk Korban Kecelakaan di Riau, Ini Penjelasannya

- 29 September 2023, 10:28 WIB
Ahli waris korban kecelakaan di Pangkalan Pisang Riau mendapat santunan dari BPJAMSOSTEK/antara/
Ahli waris korban kecelakaan di Pangkalan Pisang Riau mendapat santunan dari BPJAMSOSTEK/antara/ /

Bentuk dari kepedulian itu adalah upaya agar dapat memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi para pekerja juga keluarganya, serta membantu perekonomian mereka.

Kepala Kantor Wilayah BPJAMSOSTEK Sumatera Barat, Riau-Kepulauan Riau, Eko Yuyulianda, mengucapkan belasungkawa dan turut prihatin atas kecelakaan yang dialami oleh para korban, dalam keteranganya atas nama manajemen BPJAMSOSTEK.

Baca Juga: INNALILLAHI! Anggota Satlantas Polres Metro Jaksel Meninggal Kecelakaan saat Pengamanan KTT

Eko menegaskan ahli waris dari keluarga almarhum peserta atas nama Zuhri akan mendapatkan manfaat sebesar Rp142 juta.

Jumlah nominal tersebut terdiri atas manfaat santunan JKK meninggal dunia sebesar 48 kali gaji dari upah yang dilaporkan, dan santunan berkala sebesar Rp12 juta, dan biaya pemakaman Rp10 juta sebagai bentuk dari manfaat program JKK.

Sementara untuk korban yang mengalami luka-luka, Eko menyampaikan bahwa peserta akan mendapatkan manfaat berupa perawatan di Pusat Layananan Kecelakaan Kerja (PLKK) tanpa ada batasan biaya sampai sembuh.

Baca Juga: Yevgeny Prigozhin dan Petinggi Wagner Tewas dalam Insiden Kecelakaan Pesawat Pribadi

Jika dalam masa pemulihan peserta tidak dapat bekerja, BPJAMSOSTEK juga memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan, dan selanjutnya 50 persen upah hingga sembuh.

Apabila peserta mengalami kecacatan, juga akan mendapatkan alat bantu (orthose) atau alat ganti (prothese), serta manfaat return to work, yakni pendampingan hingga pekerja dapat bekerja kembali.

Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Kota Pekanbaru, Iman Santoso Achwan, menjelaskan pihaknya terus memastikan keluarga dari seluruh peserta jaminan sosial mendapatkan kepastian haknya, baik pekerja penerima upah maupun bukan penerima upah, termasuk pegawai non-ASN.***

Halaman:

Editor: Sri Hastuti

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah