Untuk melindungi para pelaku UMKM yang berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM sebanyak 67 juta pelaku, maka Kementerian Perdagangan (Kemendag) kemudian mengesahkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023, yang mengatur bahwa platform sosial commerce hanya akan memfasilitasi promosi barang atau jasa dan dilarang menyediakan transaksi pembayaran.
Baca Juga: Sarwendah Kecewa hingga Ngamuk karena Sepi Penonton Saat Streaming Jualan di TikTok Live
Peraturan tersebut juga menetapkan harga minimum sebesar 100 dolar AS per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara.***
Sumber: Instagram @viralrepost.id / @sellwithtiktokshop_id dan ANTARA
Foto: Ilustrasi TikTok Shop tutup dan resmi tidak akan beroperasi lagi sebagai e-commerce di Indonesia./Instagram/sellwithtiktokshop_id/
Kalau yang logo sumbernya dari Vecteezy/Syaiful Anwar/
Pak tolong liat dulu, gambarnya bisa pakai itu gak.