RESMI! Tiktok Umumkan Tak Layani Transaksi E-commerce TikTok Shop Mulai 4 Oktober

- 4 Oktober 2023, 15:49 WIB
Tikto shop mulai 4 Oktober 2023 tak lagi melayani tiktok commerce
Tikto shop mulai 4 Oktober 2023 tak lagi melayani tiktok commerce /

PRIANGANTIMURNEWS  - TikTok Shop memberikan pengumuman terkait layanan transaksi e-commerce yang selama ini menjadi keresahan warga Indonesia khususnya UMKM. 

Melalui Instagram @sellwithtiktokshop_id, TikTok Shop akan berhenti sebagai e-commerce per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB. 

"Hai para seller TikTok Shop. Sesuai dengan peraturan pemerintah setempat, TikTok Shop Indonesia tidak akan tersedia mukai mulai 4 Oktober 2023, pukul 17.00 WIB," ujar TikTok Shop Rabu 4 Oktober 2023.

Baca Juga: TikTok Shop Resmi Ditutup Pemerintah Indonesia!

Sebelumnya TikTok Indonesia telah terlebih dahulu memberikan pernyataan bahwa mereka akan segera menutup TikTok Shop sebagai bentuk penghormatan dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku di Indonesia.

Prioritas utama kami adalah untuk mematuhi dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Oleh karena itu, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB, ujar TikTok Indonesia dalam sebuah pernyataan, Selasa (3/10/2023) dikutip dari Instagram @viralrepost_id.

TikTok Indonesia juga berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan pemerintah untuk rencana masa depannya. 

Baca Juga: Pemerintah Larang Transaksi di Media Sosial, TikTok Pertanyakan Nasib 6 Juta Penjual Lokal

Sebelumnya ramai dibicarakan terkait platform TikTok Shop yang menjual produk cross border dengan harga yang sangat murah. Tentu hal tersebut dikecam keras oleh pemerintah Indonesia.

Selain itu, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki sempat menyebut bahwa layanan TikTok Shop terindikasi melakukan predatory pricing atau menjual barang jauh di bawah harga modal.

Untuk melindungi para pelaku UMKM yang berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM sebanyak 67 juta pelaku, maka Kementerian Perdagangan (Kemendag) kemudian mengesahkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023, yang mengatur bahwa platform sosial commerce hanya akan memfasilitasi promosi barang atau jasa dan dilarang menyediakan transaksi pembayaran.

 Baca Juga: Sarwendah Kecewa hingga Ngamuk karena Sepi Penonton Saat Streaming Jualan di TikTok Live

Peraturan tersebut juga menetapkan harga minimum sebesar 100 dolar AS per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara.***

Sumber: Instagram @viralrepost.id / @sellwithtiktokshop_id dan ANTARA

Foto: Ilustrasi TikTok Shop tutup dan resmi tidak akan beroperasi lagi sebagai e-commerce di Indonesia./Instagram/sellwithtiktokshop_id/

Kalau yang logo sumbernya dari Vecteezy/Syaiful Anwar/

Pak tolong liat dulu, gambarnya bisa pakai itu gak. 


Editor: Muh Romli

Sumber: Instagram @viralrepost.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah