Diduga Akibat Konflik Petinggi PT Teodore Pan Garmindo, Gaji Buruh Belum Dibayar

- 16 Oktober 2023, 13:30 WIB
DPC BSI 92 tuntut gaji yang belum di bayar oleh perusahan.
DPC BSI 92 tuntut gaji yang belum di bayar oleh perusahan. /Edi Mulyana/priangantimurnews/PRMN/

Tetapi, sampai kini gaji pokok satu bulan per bulan September 2023 masih belum juga jaminan dan belum ada kepastian yang jelas untuk diberikan kepada para buruh.

“Pengusaha tidak membayar upah buruh bukan hanya peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia,” kata Ketua DPC SBSI 92 Priangan Timur, Deni Hendra Senin 16 Oktober 2023.

Baca Juga: Mencekam! Kebakaran Pabrik Cat di Bandengan Jakarta Utara Begitu Dahsyat, Puluhan Warga Hingga Panik

Namun dampak dari konflik antar pimpinan PT Teodore Pan Garmindo menimbulkan kesengsaraan dan kelaparan serta permasalahan-permasalahan sosial bagi para pekerja dan keluarganya.

“Kita dari buruh dan atas nama seluruh karyawan dan atas nama 1.241 orang anggota SBSI'92 PT.Teodore Pan Garmindo meminta kepada pemangku kebijakan dan pejabat yang berwenang diwilayah Tasikmalaya untuk memanggil para pihak yang terlibat dalam konflik internal di PT.TPG,” ujar Deni .

Kami meminta pihak pihak terkait untuk memanggil pihak pihak PT.Teodore untuk dapat duduk bersama guna menyelesaikan permasalahan diperusahaan dan memberikan upah kepada buruh dapat segera terselesaikan agar tidak menimbulkan dampak yang lebih luas.

Baca Juga: Viral! Seorang Karyawan Pabrik Protes ke Atasan Disaksikan Puluhan Rekan Kerja, Ini Penyebabnya

“Kita dari DPC SBSI 92' mendesak agar pihak Pengusaha PT.TPG dapat memenuhi kewajibannya dalam membayar upah 1241 kepada para buruh,” ujarnya.

Selain itu juga memberikan perlindungan terhadap hak-hak buruh dan keberlangsungan kerja.

Pihak SBSI meminta kepada Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dan yang berwenang agar bisa memanggil pihak yang berselisih di PT.

Halaman:

Editor: Sri Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah