Polres Subang Razia dan Musnahkan 9.215 Botol Miras

- 7 November 2023, 10:37 WIB
Sederet aparat dan sebagian pemerintahan Subang musnahkan 9.215 botol minuman keras .
Sederet aparat dan sebagian pemerintahan Subang musnahkan 9.215 botol minuman keras . /Instagram/@humaspoldajabar/

Dapat kita garis bawahi bahwa pemberantasan Narkoba adalah sebuah hal yang menjadi prioritas utama, dengan demikian segala bentuk Narkotika, Psikotropika dan bahan berbahaya termasuk minuman keras dapat diminimalisir penyalahgunaannya.

Sebagaimana telah kita sepakati bersama bahwa di seluruh wilayah tanah Air telah menyatakan perang terhadap penyalahgunaan Narkoba dan miras.

Baca Juga: Rizwan Pertanyakan Kelanjutan Gudang Miras di PT Panjunan

Kita bertekad pula untuk menyelamatkan masyarakat dan generasi penerus bangsa khususnya masyarakat Kabupaten Subang untuk tidak lagi menjadi korban minuman keras dan Narkoba.

Hal tersebut guna menjaga kondusifitas kamtibmas diwilayah hukum Kabupaten Subang. Polres Subang terhitung bulan Januari sampai Oktober 2023 telah berhasil mengungkap 79 kasus.

Dari 79 kasus dengan jumlah mencapai 83 orang yang telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika, termasuk sediaan Farmasi tanpa izin edar dan 9.215 botol miras.

Baca Juga: Satpol PP Kota Tasikmalaya Sita 9.432 Botol dan Kaleng Miras di PT Panjunan

Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti miras ini yang dimusnahkan berupa minuman keras sebanyak 9.215 botol berbagai merek miras.

Untuk itu marilah kita jadikan kesempatan ini sebagai momentum untuk menyatukan langkah dan menyamakan persepsi bahwa Narkoba dan minuman keras bukan hal yang baik untuk didekati.

Dalam memberantas barang dilarang Kepolisian Resor Subang bersungguh sungguh dalam memerangi dan memberantas penyakit masyarakat.***

Halaman:

Editor: Sri Hastuti

Sumber: Instagram @humaspoldajabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah