Polres Subang Razia dan Musnahkan 9.215 Botol Miras

- 7 November 2023, 10:37 WIB
Sederet aparat dan sebagian pemerintahan Subang musnahkan 9.215 botol minuman keras .
Sederet aparat dan sebagian pemerintahan Subang musnahkan 9.215 botol minuman keras . /Instagram/@humaspoldajabar/

 

PRIANGANTIMURNEWS - Minuman Keras (Miras) adalah minuman yang diharamkan oleh Agama Islam. Namun peredaran Miras tidak pernah musnah, meski terus menerus disita.

Razia yang berujung penyitaan dan pemusnahan miras pun terus dilakukan oleh seluruh jajaran Polres yang ada di Indonesia termasuk di Polres Subang Jawa Barat.

Target korban razia penyitaan penjual, pengkonsumsi pun selalu pedagang yang modalnya kecil. Sementara yang memproduksi miras jarang di dengar di gerebeg, di geledah sampai di tutup.

Baca Juga: Rumah Kontrakan di Tasikmalaya Jadi Gudang Miras Digerebek Polisi, Disita Ratusan Botol Miras

Meski demikian upaya Polisi Polres Subang agar Subang zero dari pengedar, pengkonsumsi minuman keras terus menerus melakukan razia hingga pemusnahan miras.

"Polres Subang gelar pemusnahan miras dalam rangka Ops Mantap Brata Lodaya 2023,"dikutip priangantimurnews.pikiran-rakyat.com dari Instagram @humaspoldajabar Selasa 7 November 2023.

OPS Mantap Brata memberantas miras sebagai upaya  tindak lanjutin pernyataan Presiden RI tentang tiga pilar utama yang harus diwujudkan.

Baca Juga: Pabrik Miras Ilegal Berkedok Rumah Konveksi di Tambora Dibongkar Polisi

Tiga pilar yang harus diwujudkan dalam upaya terciptanya kelancaran pembangunan Nasional, salah satunya pemberantasan Narkoba, pemberantasan korupsi dan pemberantasan Terorisme.

Dapat kita garis bawahi bahwa pemberantasan Narkoba adalah sebuah hal yang menjadi prioritas utama, dengan demikian segala bentuk Narkotika, Psikotropika dan bahan berbahaya termasuk minuman keras dapat diminimalisir penyalahgunaannya.

Sebagaimana telah kita sepakati bersama bahwa di seluruh wilayah tanah Air telah menyatakan perang terhadap penyalahgunaan Narkoba dan miras.

Baca Juga: Rizwan Pertanyakan Kelanjutan Gudang Miras di PT Panjunan

Kita bertekad pula untuk menyelamatkan masyarakat dan generasi penerus bangsa khususnya masyarakat Kabupaten Subang untuk tidak lagi menjadi korban minuman keras dan Narkoba.

Hal tersebut guna menjaga kondusifitas kamtibmas diwilayah hukum Kabupaten Subang. Polres Subang terhitung bulan Januari sampai Oktober 2023 telah berhasil mengungkap 79 kasus.

Dari 79 kasus dengan jumlah mencapai 83 orang yang telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika, termasuk sediaan Farmasi tanpa izin edar dan 9.215 botol miras.

Baca Juga: Satpol PP Kota Tasikmalaya Sita 9.432 Botol dan Kaleng Miras di PT Panjunan

Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti miras ini yang dimusnahkan berupa minuman keras sebanyak 9.215 botol berbagai merek miras.

Untuk itu marilah kita jadikan kesempatan ini sebagai momentum untuk menyatukan langkah dan menyamakan persepsi bahwa Narkoba dan minuman keras bukan hal yang baik untuk didekati.

Dalam memberantas barang dilarang Kepolisian Resor Subang bersungguh sungguh dalam memerangi dan memberantas penyakit masyarakat.***

Editor: Sri Hastuti

Sumber: Instagram @humaspoldajabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah