Selain itu, KAI juga mengingatkan pemilik jalan untuk melakukan evaluasi keamanan di perlintasan sebidang di wilayah mereka, sesuai dengan kelasnya.
Baca Juga: Universitas Siliwangi Tasikmalaya Siapkan Generasi Emas 2045
Pemilik jalan diminta untuk memenuhi instrumen keamanan atau menutup perlintasan yang dianggap membahayakan.
Didiek menyampaikan rasa keprihatinan dan kesedihannya atas kejadian tragis ini, turut serta belasungkawa kepada keluarga korban, dan mengajak semua pihak terkait untuk lebih peduli terhadap pola keamanan yang ada di perlintasan sebidang.
KAI mengingatkan bahwa pemerintah berwenang untuk penanganan perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan yang dilakukan oleh pemilik keliling, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 94 Tahun 2018.
Baca Juga: Mahasiswi Cantik Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan Tiket Coldplay hingga 5 Miliar
Pemda, Kemenhub, PUPR diminta untuk dapat lebih peduli juga memberikan perhatian kepada kelaikan keamanan di perlintasan sebidang dan melengkapi peralatan keselamatan untuk pemakai jalan, misalnya rambu-rambu, penerangan jalan, palang pintu, juga penjaga perlintasan sebidang.***