Tragedi Maut di Lumajang! 11 Orang Tewas 4 Luka Berat, Akibat Bentrokan Minibus dan Kereta Api

- 20 November 2023, 20:13 WIB
Sebuah minibus elf yang rusak akibat tertabrak KA Probowangi di Lumajang, /ANTARA/HO-warga//
Sebuah minibus elf yang rusak akibat tertabrak KA Probowangi di Lumajang, /ANTARA/HO-warga// /
 
 


PRIANGANTIMURNEWS - Sebuah malam yang kelam melanda Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, ketika sebuah minibus elf mengalami nasib tragis setelah disambar oleh Kereta Api Probowangi tujuan Ketapang Banyuwangi--Surabaya.

Kejadian mengerikan ini menyisakan duka mendalam, dengan sebanyak 11 nyawa melayang, 4 orang lainnya mengalami luka-luka serius.

Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI), Didiek Hartantyo, menyampaikan rasa duka yang mendalam atas tragedi kecelakaan maut ini.

Baca Juga: Ghisca Debora Aritonang Resmi Jadi Tersangka Penipuan Tiket Konser Coldplay, Raih Keuntungan Miliaran

Didiek mengatakan dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jember, bahwa pihaknya turut berduka serta menyesalkan atas peristiwa petaka lalu lintas yang melibatkan mobil jenis elf dengan KA 266 Probowangi relasi Ketapang--Surabaya Gubeng di perlintasan tanpa palang pintu di KM 138+0 petak jalan antara Stasiun Randuagung--Stasiun Klakah pada Minggu 19 November 2023, pukul 19.53 WIB.

Menurut Didiek, sebanyak 11 nyawa melayang dalam kejadian tersebut, semuanya merupakan penumpang dari minibus elf tersebut, sementara penumpang Kereta Api 266 Probowangi selamat dari musibah ini.

Selanjutnya dia menambahkan dengan suara teredam, dampak dari peristiwa itu, KA Probowangi alami keterlambatan 13 menit, sebab mesti beristirahat sejenak di perlintasan lokasi kejadian tersebut.

Baca Juga: Link Live Streaming Spanyol vs Jepang di Piala Dunia U-17 2023, Babak 16 Besar, KLIK DI SINI

Didiek menjelaskan bahwa kereta api memiliki jalur khusus, tidak dapat berhenti dengan mendadak, sehingga pengguna jalan diharapkan untuk memberi prioritas pada perjalanan kereta api.

Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 124 dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114.

Halaman:

Editor: Rahmawati Huda

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x