Tragedi Maut di Lumajang! 11 Orang Tewas 4 Luka Berat, Akibat Bentrokan Minibus dan Kereta Api

- 20 November 2023, 20:13 WIB
Sebuah minibus elf yang rusak akibat tertabrak KA Probowangi di Lumajang, /ANTARA/HO-warga//
Sebuah minibus elf yang rusak akibat tertabrak KA Probowangi di Lumajang, /ANTARA/HO-warga// /
 
 


PRIANGANTIMURNEWS - Sebuah malam yang kelam melanda Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, ketika sebuah minibus elf mengalami nasib tragis setelah disambar oleh Kereta Api Probowangi tujuan Ketapang Banyuwangi--Surabaya.

Kejadian mengerikan ini menyisakan duka mendalam, dengan sebanyak 11 nyawa melayang, 4 orang lainnya mengalami luka-luka serius.

Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI), Didiek Hartantyo, menyampaikan rasa duka yang mendalam atas tragedi kecelakaan maut ini.

Baca Juga: Ghisca Debora Aritonang Resmi Jadi Tersangka Penipuan Tiket Konser Coldplay, Raih Keuntungan Miliaran

Didiek mengatakan dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jember, bahwa pihaknya turut berduka serta menyesalkan atas peristiwa petaka lalu lintas yang melibatkan mobil jenis elf dengan KA 266 Probowangi relasi Ketapang--Surabaya Gubeng di perlintasan tanpa palang pintu di KM 138+0 petak jalan antara Stasiun Randuagung--Stasiun Klakah pada Minggu 19 November 2023, pukul 19.53 WIB.

Menurut Didiek, sebanyak 11 nyawa melayang dalam kejadian tersebut, semuanya merupakan penumpang dari minibus elf tersebut, sementara penumpang Kereta Api 266 Probowangi selamat dari musibah ini.

Selanjutnya dia menambahkan dengan suara teredam, dampak dari peristiwa itu, KA Probowangi alami keterlambatan 13 menit, sebab mesti beristirahat sejenak di perlintasan lokasi kejadian tersebut.

Baca Juga: Link Live Streaming Spanyol vs Jepang di Piala Dunia U-17 2023, Babak 16 Besar, KLIK DI SINI

Didiek menjelaskan bahwa kereta api memiliki jalur khusus, tidak dapat berhenti dengan mendadak, sehingga pengguna jalan diharapkan untuk memberi prioritas pada perjalanan kereta api.

Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 124 dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114.

Selain itu, KAI juga mengingatkan pemilik jalan untuk melakukan evaluasi keamanan di perlintasan sebidang di wilayah mereka, sesuai dengan kelasnya.

Baca Juga: Universitas Siliwangi Tasikmalaya Siapkan Generasi Emas 2045

Pemilik jalan diminta untuk memenuhi instrumen keamanan atau menutup perlintasan yang dianggap membahayakan.

Didiek menyampaikan rasa keprihatinan dan kesedihannya atas kejadian tragis ini, turut serta belasungkawa kepada keluarga korban, dan mengajak semua pihak terkait untuk lebih peduli terhadap pola keamanan yang ada di perlintasan sebidang.

KAI mengingatkan bahwa pemerintah berwenang untuk penanganan perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan yang dilakukan oleh pemilik keliling, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 94 Tahun 2018.

Baca Juga: Mahasiswi Cantik Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan Tiket Coldplay hingga 5 Miliar

Pemda, Kemenhub, PUPR diminta untuk dapat lebih peduli juga memberikan perhatian kepada kelaikan keamanan di perlintasan sebidang dan melengkapi peralatan keselamatan untuk pemakai jalan, misalnya rambu-rambu, penerangan jalan, palang pintu, juga penjaga perlintasan sebidang.***

Editor: Rahmawati Huda

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah