Seluruh Pegawai Kemenaker Sepakat Netral di Pemilu 2024, Ini Sanksinya

- 1 Desember 2023, 12:50 WIB
ASN dan Non ASN di Kementerian Tenaga Kerja janji akan netral di pemilu 2024.
ASN dan Non ASN di Kementerian Tenaga Kerja janji akan netral di pemilu 2024. /Instagram/@kemenaker/

Apabila ada yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut, maka dapat dikenakan pelanggaran disiplin dan dijatuhi hukuman disiplin yang hukuman terberatnya dapat menghilangkan status ASN.

Ditambahkannya, sebagai mesin utama birokrasi, ASN harus profesional, netral dan bebas dari intervensi politik. 

Hal ini untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan secara adil, transparan, bebas intervensi politik yang tidak sehat serta tanpa memandang siapa masyarakat yang dilayani.

Baca Juga: Akibat Resesi, Kemenaker Dituntut Terbitkan Aturan ‘No Work, No Pay’

Anwar pun mengingatkan bahwa seluruh pegawai Kemnaker wajib berhati-hati dan bijak menggunakan media sosial.

Sekjen Anwar berpesan agar pegawai Kemnaker hati-hati dalam berpose, memposting sesuatu, memberikan komentar, share atau bahkan memberikan 'like' atas sebuah postingan. 

Ia menilai hal tersebut dianggap tidak netral, dan dapat dijatuhi hukuman disiplin apabila mampu dibuktikan seorang ASN tidak netral.

Baca Juga: BSU Pekerja Atau Buruh 2022 Cair, Ini Kata Kemenaker

"Jangan sampai, kita semua sebagai pegawai pemerintah yang seharusnya memiliki peran dan fungsi sebagai perekat dan pemersatu bangsa, malah menjadi pemecah belah persatuan bangsa melalui perilaku kita baik di kehidupan kita atau pun di media sosial, katanya.***

Halaman:

Editor: Sri Hastuti

Sumber: instagram @kemenaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x