Bunuh Empat Anaknya di Jagakarsa Jaksel, Ayah Kandung Terancam Hukuman Mati

- 9 Desember 2023, 17:30 WIB
Ilustrasi hukuman mati
Ilustrasi hukuman mati /Sumber foto Instagram/@pengamatneheri.id

PRIANGANTIMURNEWS - Membunuh empat anaknya sendiri dengan dibekap,

Panca Darmansyah (41) yang juga ayah kandungnya terancam seumur hidup hingga hukuman mati.

Ancaman tersebut pantas diberikan karena tindakan tersangka PD bertentangan dengan 338 jo 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan UU Perlindungan Anak.

Baca Juga: Geger! Wanita Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Area Parkir Stasiun KA Cikarang

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro mengatakan ancaman tersebut diberikan setelah pelaku PD ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 338 jo 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan UU Perlindungan Anak.

"Pada malam hari ini, Polres Metro Jakarta Selatan telah melaksanakan gelar perkara dalam rangka penetapan tersangka insial P dalam kasus pembunuhan empat orang anak yang terjadi di Kebagusan, Jakarta Selatan," ungkap Bintoro pada Jumat malam 8 Desember 2023.

Bintoro melanjutkan, pihaknya telah mendapatkan alat bukti dari keterangan 12 orang saksi yang diperiksa.

Baca Juga: Dibekap dengan Bergiliran, Ayah Membunuh Empat Anaknya di Jaksel, Ini Penjelasan Polisi

"Untuk alat bukti yang diperoleh adalah keterangan saksi. Ada 12 orang saksi yang telah diperiksa oleh penyidik Polres Jakarta Selatan," ujar Bintoro.

Lebih lanjut, pihak Bintoro juga telah mengamankan barang bukti berupa handphone dan laptop yang digunakan tersangka P untuk merekam sebelum melakukan pembunuhan dan saat tersangka P bermasalah dengan istrinya.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x