PRIANGANTIMURNEWS- Di Rusun Polri Cikeas Kabupaten Bogor terjadi aksi tragis polisi tembak polisi. Akibatnya seorang anggota polisi Bripda IDF tewas tertembak senjata api rakitan ilegal.
Tragedi penembakan yang menewaskan anggota polisi itu terjadi pada Minggu 23 Juli 2023 lalu di Rusun Polri, Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pelakunya dua anggota Polri dari Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri ditetapkan sebagai tersangka, yakni Bripda IMS dan Bripka IG.
Baca Juga: Petugas Keamanan Kereta Api India, Tembak Rekan dan Tiga Penumpang, Ini Kronologinya
Keduanya dinyatakan melanggar kode etik kategori pelanggaran berat serta tindak pidana Pasal 338.
Kini Kepolisian Resor Bogor melimpahkan berkas perkara penembakan Brigadir Polisi Dua Ignatius Dwi Frisco Sirage atau Bripda IDF (20) oleh sesama polisi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Sudah dilimpahkan, tapi P21 belum, mungkin minggu depan," ungkap Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro di Cibinong, Bogor, Jumat.
Baca Juga: Gara-gara Orang Ini, SBY Batal Dilaporkan ke Polisi oleh NasDem
Polres Bogor dalam kasus ini lebih mengutamakan pada pembuktian peristiwa pidana tersebut, caranya yaitu melalui rekonstruksi untuk memperjelas materil maupun peristiwa pidana yang terjadi.
Mengenai ada atau tidaknya unsur kesengajaan, menurut dia akan dibuktikan di persidangan.