Fadli Zon Kutuk Keras Tindakan Oknum Paspampres Aniaya Warga Aceh hingga Tewas, Dia setuju dihukum mati

- 28 Agustus 2023, 20:30 WIB
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (25/8/2023).
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (25/8/2023). /Foto: ANTARA/Melalusa

PRIANGANTIMURNEWS - Kasus penganiayaan yang dilakukan oknum Paspampres kepada seorang pemuda asal aceh hingga tewas mendapat respon dari aggota Komisi I DPR RI Fadli Zon.

Dalam kasus ini Fadli mengutuk keras Tindakak penganiayaan yang dilakukan oknum Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) itu.

Dengan alasan itu, maka Fadli Zon setujuh jika anggota Paspampres yang diduga pelaku penganiayaan terhadap seorang warga asal Aceh hingga tewas dihukum mati.

Baca Juga: Tak Terima Ditegur, Sekelompok Anak Muda di Acara Korsel Aniaya Seorang Ayah dan Anaknya

"Peristiwa ini sangat tidak berperikemanusiaan, sangat sadis. Saya mengecam dan mengutuk tindakan oknum pelaku atas perlakuan keji-nya," ucap Fadli Zon di Jakarta, Senin 28 Agustus 2023.

Fadli menyatakan dirinya setuju dengan pernyataan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono yang akan menghukum pelaku dengan hukuman maksimal hukuman mati dan minimal hukuman seumur hidup.

"Penyelesaian kasus ini ditunggu oleh masyarakat, karena perbuatannya sangat kejam. Harus segera ditindak dengan pemecatan dan seperti kata Panglima TNI, dihukum mati," tegas Fadli.

Baca Juga: Tragedi Kebakaran di Tanjung Priok, Tiga Tewas, Enam Orang Alami Luka Bakar

Sebelumnya, seorang pemuda asal Bireuen, Aceh, Imam Masykur tewas setelah diculik dan dianiaya oleh oknum Paspampres berinisial Praka RM beserta dua rekannya. Motif pelaku melakukan hal tersebut lantaran meminta uang tebusan kepada keluarga korban.

Pelaku meminta uang tebusan sebesar Rp50 juta agar korban dilepaskan. Namun, pihak keluarga hanya mampu memberikan uang Rp13 juta.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah