Nekat! Pengetapel Mata Guru Hingga Buta di Rejang Lebong, Orangtua Siswa Divonis 13 Tahun Penjara

- 17 Januari 2024, 21:00 WIB
Ilustrasi Ketapel
Ilustrasi Ketapel /Pixabay

PRIANGANTIMURNEWS - Ervan Jaya (45) orangtua siswa terdakwa kasus mlintheng (ngetapel) guru di Rejong Lebong hingga buta divonis hukuman 13 tahun penjara.

Vonis dibacakan langsung oleh Majelis Hakim pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Curup, Bengkulu Rabu 17 Januari 2024.

Terdakwa Ervan Jaya (45) mengetapel guru SMAN 7 Kabupaten Rejang Lebong hingga buta pada 1 Agustus 2023 lalu.

Baca Juga: Mergoki Aksi Pencurian Kendaraan Motor, Ketua RT Jadi Korban Penembakan

Sidang kasus penganiayaan terhadap Zaharman (58) guru SMA Negeri 7 Kabupaten Rejang Lebong ini dilakukan secara daring di PN Kelas IB Curup, Selasa 16 Januari 2024 dengan dipimpin oleh hakim ketua Dini Angraeni dibantu hakim anggota Yongky dan Mantiko Soemanda Moechtar, serta JPU Doni Hendry Wijaya.

"Vonis majelis hakim tadi sama dengan tuntutan pidana penuntut umum yakni selama 13 tahun penjara," kata humas PN Kelas IB Curup Yongky usai persidangan.

Dijelaskan Yongky yang juga hakim anggota dalam persidangan tersebut, jika pihaknya bisa menghukum terdakwa lebih lama dari tuntutan JPU namun masih mempertimbangkan hal yang meringankan yakni terdakwa bertindak kooperatif dan mengakui perbuatannya.

Baca Juga: Pajak Hiburan Benar Dinaikkan, DKI Jakarta Resmi Naikkan 40 Persen

"Pertimbangan kita karena mata korban betul-betul sudah tidak disembuhkan lagi, artinya betul-betul cacat permanen," terangnya.

Pada perkara ini terdakwa terbukti melakukan pelanggaran pasal 355 ayat (1) KUHP juncto pasal 356 ke-2 KUHP yakni penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan direncanakan terlebih dahulu terhadap seorang pejabat ketika atau karena menjalankan tugasnya yang sah.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: pmj news


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x