Pajak Hiburan Benar Dinaikkan, DKI Jakarta Resmi Naikkan 40 Persen

- 17 Januari 2024, 17:00 WIB
Ilustrasi pajak hiburan naik sebesar 40 persen
Ilustrasi pajak hiburan naik sebesar 40 persen /Pmj news/

PRIANGANTIMURNEWS - Rencana pemerintah dalam hal ini Kemenparekraf menaikkan pajak hiburan benar-benar direalisasikan.

Pertama kali yang menerapkan adalah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Mulai hari ini Pemprov DKI Jakarta resmi menaikan tarif pajak sebesar 40 persen untuk jasa hiburan meliputi diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa resmi.

Kenaikan pajak hiburan tersebut, tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perda tersebut diteken Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono tertanggal 5 Januari 2024.

Baca Juga: Kalung Nenek di Depok Dijambret Dua Remaja yang Naik Sepeda Motor, Viral di Media Sosial

Penetapan tarif pajak sebesar 40 persen untuk jasa hiburan itu terdapat pada Pasal 52 ayat 2. Besaran tarif pajak tersebut sesuai dengan ketentuan untuk objek pajak barang jasa tertentu (PBJT).

“Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40% (empat puluh persen),” bunyi Perda ayat (1) Pasal 53 beleid tersebut, dikutip Senin (15/1) /2024).

Baca Juga: Aktivis Mahasiswa Menilai Rotasi Mutasi Diduga Ajang Kepentinga Politik Praktis Pj Wali Kota Tasikmalaya

Besaran tarif pajak jasa hiburan di Jakarta pada 2024 ini naik dari tarif pajak dalam ketentuan lama, yakni Perda Nomor 3 Tahun 2015. Di mana tarif pajak untuk diskotek, karaoke, kelab malam, pub, bar, musik hidup (live music), musik dengan disc jockey (DJ) dan sejenisnya hanya 25 persen.***

 

 

Editor: Muh Romli

Sumber: pmj news


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x