Nekat! Pengetapel Mata Guru Hingga Buta di Rejang Lebong, Orangtua Siswa Divonis 13 Tahun Penjara

- 17 Januari 2024, 21:00 WIB
Ilustrasi Ketapel
Ilustrasi Ketapel /Pixabay

Atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini terdakwa yang mengikuti persidangan dari Lapas Kelas IIA Curup menyatakan menerimanya.

Sedangkan JPU dari Kejari Rejang Lebong yang menyatakan pikir-pikir setelah pembacaan vonis, kata dia, itu merupakan hak semua pihak untuk melakukan banding atau pikir-pikir.

JPU Kejari Rejang Lebong Doni Hendri Wijaya menyatakan, pihaknya masih menyatakan pikir-pikir kendati vonisnya sama dengan tuntutan karena perkara yang sidangkan itu merupakan perkara menarik perhatian sehingga harus dilaporkan terlebih dahulu kepada atasannya.

Baca Juga: Aktivis Mahasiswa Menilai Rotasi Mutasi Diduga Ajang Kepentinga Politik Praktis Pj Wali Kota Tasikmalaya

"Secara pribadi selaku penuntut umum ini sudah sesuai dengan tuntutan, kemungkinan besar terima. Namun segala sesuatu harus kami laporkan kepada pimpinan terlebih dahulu, dalam satu dua hari kedepan akan ada putusannya," tegas dia.

Kasus penganiayaan guru olahraga SMAN 7 Rejang Lebong yang terletak di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau, tepatnya di Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang terjadi pada Selasa (1/8/2023) sekitar pukul 09.30 WIB.

Kejadian ini bermula saat korban (Zaharman) mendapati siswa merokok di dalam lingkungan sekolah ketika jam belajar aktif, kemudian korban menindak murid yang merokok itu yang selanjutnya sang murid ini pulang ke rumah memanggil orang tuanya.

Baca Juga: Innalillahi! Sang Ulama Kharismatik Indramayu Buya Syakur Wafat

Orang tua murid berinisial EJ ini datang ke SMAN 7 Rejang Lebong dengan membawa sebilah pisau dan ketapel langsung mencari korban. Setelah bertemu langsung mengarahkan ketapel sehingga mengenai mata sebelah kanan, melihat korban berdarah pelaku langsung melarikan diri.***

 

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: pmj news


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah