PRIANGANTIMURNEWS - Pemerintah resmi menaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dan akan dicairkan pada Maret 2024 mendatang.
Hal ini telah diungkapkan secara langsung oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Sri Mulyani, dimana menyebutkan kenaikan gaji PNS itu mencapai 8 persen.
Kenaikan gaji PNS ini telah tertera dalam penetapan Peesiden RI melalui PP Nomor 5 Tahun 2024.
Baca Juga: Di Padang Seorang Ayah Diduga Perkosa Anak Kandung
Tidak hanya kenaikan gaji, pada Maret mendatang, PNS juga akan mendapatkan uang rapel dari Januari-Februari 2024.
Pemerintah juga dikabarkan telah mernaikan gaji bagi pensiunan PNS sebesar 12 persen.
Kenaikan gaji pensiun PNS ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Siap-siap saja, gaji terbaru kenaikan PNS 2024 itu akan cair pada bulan Maret 2024.
Berikut rinciannya, dari nominal sebelum dan sesuadah naiknya 8 persen gaji PNS 2024 dari semua golongan:
Golongan I:
Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II:
IIa: Rp2.043.200 – Rp2.964.200
IIb: Rp2.129.500 – Rp3.089.600
IIc: Rp2.218.200 – Rp3.219.500
IId: Rp2.309.300 – Rp3.354.000
Dibaca: 100,001
Baca Juga: Asik, Gaji PNS Bulan Maret 2024 Resmi Ditaikan, Segini Gaji yang Akan Didapatkan Menurut Kemenkeu
Golongan III:
IIIa: Rp2.325.600 – Rp3.879.700
IIIb: Rp2.422.100 – Rp4.029.800
IIIc: Rp2.521.000 – Rp4.185.500
IIId: Rp2.622.400 – Rp4.347.000
Golongan IV:
IVa: Rp2.726.300 – Rp4.513.300
IVb: Rp2.833.800 – Rp4.685.500
IVc: Rp2.944.000 – Rp4.863.800
IVd: Rp3.057.000 – Rp5.048.300
IVe: Rp3.173.000 – Rp5.239.200
Demikian rincian gaji PNS pasca dinaikan 8 persen oleh Kemenkeu.***