Menku dan MenPANRB Paparkan Komponen Penerima THR dan Gaji 13

- 16 Maret 2024, 15:56 WIB
Sri Mulyani ungkap Komponen yang akan menerima THR dan Gaji 13 dalam perayaan keagamaan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah/Instagram/@smidrawati
Sri Mulyani ungkap Komponen yang akan menerima THR dan Gaji 13 dalam perayaan keagamaan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah/Instagram/@smidrawati /

Baca Juga: Isu Mundur Terus Bergulir! Menteri Keuangan Sri Mulyani Tegaskan Dedikasi Pada Tugas Negara

Total Anggaran THR : Rp 48,7 Triliun (Rp 29,7 dari APBN untuk ASN Pusat/TNI/Polri dan Pensiunan + Rp 19T dari APBD untuk ASND PPPK)

Total Anggaran Gaji 13: Rp 50,8 Triliun (Rp 29,7 Triliun APBN dan Rp 21,1 Triliun APBD)

THR paling cepat dapat dibayarkan 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri, sementara gaji ke-13 dapat dibayarkan mulai dari Bulan Juni 2024.

Terimakasih kepada seluruh ASN Pusat dan Daerah, TNI, dan Polri yang terus bekerja keras menjalankan tugas negara melayani rakyat dan membangun Indonesia.

Baca Juga: Soal Ribuan Pegawai Pajak Belum Lapor Pajak dan Kekayaan ke LHKPN, Ini Penjelasan Menkeu Sri Mulyani

THR dan Gaji ke-13 diharapkan akan menambah daya beli masyarakat dan mendorong kegiatan ekonomi.***

Halaman:

Editor: Sri Hastuti

Sumber: Instagram @smindarwati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x