Sementara itu, ia menjelaskan sebuah amunisi memang mempunyai masa berlaku selama maksimal sepuluh tahun sebelum akhirnya kedaluwarsa.
"Setelah dari satuan-satuan itu sudah tidak terpakai dalam masa sepuluh tahun, dikumpulkan di Gudmurah yang ada di wilayah-wilayah. Kemudian, melalui pemeriksaan sistematis tersebut, apabila sudah ada hasil pemeriksaan tersebut akan diledakkan, di-disposal (dibuang), seperti itu," tuturnya.
Baca Juga: Selebgram Malang Aghnia Punjabi Beberkan Anaknya Alami Trauma Usai Dianaya Pengasuh
Sebelumnya, Agus juga menjelaskan sejak Minggu pukul 03.45 WIB, api kebakaran di Gudmurah Kodam Jaya sudah bisa dipadamkan.
"Kemudian, langkah-langkah yang dilakukan pasca-ledakan, Pangdam Jaya dibantu oleh Satuan Jihandak (Penjinakan Bahan Peledak) dan POM (Polisi Militer) untuk melaksanakan penyisiran dan pembersihan di lokasi ledakan," jelasnya.
Ia pun mengatakan bahwa Satuan Teritorial telah mendata dan mengecek ke permukiman di sekitar ledakan.
"Dan diharapkan apabila masyarakat menemukan serpihan atau selongsong agar dilaporkan ke aparat," harapnya.***