Kepepet Mau Nikahi Pacar, Sopir Online Nekat Todong Penumpangnya

- 2 April 2024, 07:00 WIB
 Sopir online MSG (25) tersangka kasus penodongan terhadap penumpangnya di Polres Metro Jakarta Barat. MSG nekat menodong karena kepepet
Sopir online MSG (25) tersangka kasus penodongan terhadap penumpangnya di Polres Metro Jakarta Barat. MSG nekat menodong karena kepepet /

PRIANGANTIMURNEWS - Terungkap sudah mengapa MSG (25) sopir online nekat penumpangnya. Ternyata dia tetap ingin menikahi pacarnya.

Hal itu disanpaikak oleh MSG kepada
Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat. Sebelumnya MSG yang kini telah menjadi tersangka melakukan pemerasan terhadap korban perempuan bernama Cindy Claudia Pangestu (29).

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi mengatakan motif dari tersangka, diambil korban sebesar Rp 100 juta karena kepepet ingin menikah dengan kekasihnya.

Baca Juga: Produk Kecantikan Buttonscarves Beauty Hadir di Shopee Big Ramadan Sale, Simak Kisahnya

Jadi dari hasil pendalaman yang dilakukan penyidik, bahwa motif utama pelaku untuk mengancam dan meminta sejumlah uang kepada korbannya adalah karena yang bersangkutan kepepet mau menikahi pacarnya, jelas Syahduddi kepada wartawan, Senin 1 April 2024.

Syahduddi menyebutkan bahwa dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, bahwa tersangka akan menikahi pacarnya di bulan April, namun belum memiliki biaya.

“Jadi motifnya kepepet, karena yang bersangkutan mau menikah dengan pacarnya,” ujarnya.

Baca Juga: Laga Persib Bandung Melawan Persita Tangerang Resmi Ditunda! Bojan Hodak Ambil Hikmahnya

Lebih lanjut diungkap Syahduddi bahwa tersangka sudah menjalani profesinya sebagai sopir taksi online selama 7 tahun dan berdasarkan pengakuannya baru pertama kali melakukan pengancaman.

“Yang bersangkutan mengakui bahwa ini baru pertama kali dia melakukan tindakan itu, dan merencanakan pada saat itu juga,” tutur Syahduddi.

“Ketika dia akan menerima pesanan penumpang dan pada kondisi kepepet ingin mendapatkan uang dalam jumlah besar dalam waktu singkat, sehingga dilakukanlah upaya-upaya atau tindakan-tindakan seperti itu dengan mengancam korban untuk mentransfer sejumlah uang sebanyak 100 juta itu,” sambungnya.

Baca Juga: Terima Gratifikasi 56 Miliar, Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan sangkaan Pasal 368 KUHP dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara, serta Pasal 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana 1 tahun penjara.***

 

Editor: Muh Romli

Sumber: pmj news


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah