Terima Gratifikasi 56 Miliar, Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Penjara

- 1 April 2024, 21:10 WIB
Ilustrasi vonis mati.
Ilustrasi vonis mati. /Pixabay

PRIANGANTIMURNEWS - Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono divonis hukuman penjara selama 10 tahun. Amar putusan disampaikan majelis hakim pada sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat Senin 1 April 2024.

Putusan dijatuhkan karena majelis hakim menilai terdakqa Andi Pramono terbukti bersalah dalam kasus penerimaan gratifikasi senilai Rp56 miliar.

Hakim Ketua Djuyamto mengatakan telah menjatuhkan pidana kepada pelaku gratifikasi Andhi Pramono penjara 10 tahun. 

Baca Juga: Petik Berkah Ramadan, Kalapas Tasikmalaya Bagi Bagi Takzil

“Menjatuhkan pidana kepada pelaku Andhi Pramono penjara 10 tahun,” ujar Hakim Ketua Djuyamto di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).

Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan denda Rp 1 miliar kepada Andhi Pramono. Jika denda tidak dibayar maka akan dikenakan pidana selama enam tahun.

“Pidana denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar dikenakan pidana kurungan 6 bulan,” ucapnya.

Baca Juga: Shin Tae Yong Panggil 27 pemain untuk Piala Asia U23 2024 Tanpa Pemain Persib Bandung

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan ini merupakan pengembangan kasus dugaan gratifikasi.

Jadi kami akan meng-update penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi oleh Pejabat Bea Cukai Makassar, bahwa yang bersangkutan juga kami tetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang, kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (12/6/2023). .

Halaman:

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x