Jelang Idul Fitri 1445 H, Sekda Ivan Dicksan ASN Mulai Cuti Bersama

- 6 April 2024, 15:35 WIB
Sekda Ivan Dicksan ASN Kota Tasikmalaya sudah mulai cuti bersama./Edi Mulyana/priangantimurnews/PRMN
Sekda Ivan Dicksan ASN Kota Tasikmalaya sudah mulai cuti bersama./Edi Mulyana/priangantimurnews/PRMN /

PRIANGANTIMURNEWS - Berdasarkan keputusan dan penetapan tiga Menteri. Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari libur Nasional dan Cuti bersama Tahun 2024.

1. Menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama Tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan bersama ini.

2. Penetapan tanggal 1 Ramadan 1445 Hijriah, Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, dan Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama.

Baca Juga: 3 Menteri Jelaskan Cuti Bersama Jelang Idul Adha 1444 Hijriah

3. Unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat dan/atau daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas diantaranya;

Rumah Sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan. Dinas Perhubungan, dan unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan lain yang sejeni. 

Pihak terkait itu agar mengatur penugasan pegawai/karyawan/pekerja pada hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Baca Juga: Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Selama Tahun 2023, Simak dan Catat Jangan sampai Salah

4. Pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan.

5. Pelaksanaan cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. Pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing.

Baca Juga: Perusahaan Milik Bill Gates, Microsoft Terapkan Kebijakan Cuti Tak Terbatas Bagi Karyawan

7. Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 12 September 2023.

Hal tersebut pun disampaikan Sekertaris Daerah Kota Tasikmalaya, Ivan Dicksan lima hari menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah 2024 Masehi. 

"Sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS mulai hari Pinal Jumat sudah mulai jalani cuti bersama. Namun cuti bersama tidak di ikuti oleh seluruh ASN atau PNS,"kata Ivan Sabtu 6 April 2024.

Baca Juga: Catat Sekarang Juga, Jadwal Lengkap Cuti Bersama dan Libur Nasional di Tahun 2023

Lanjut, Ivan, sebagian PNS masih ada yang menjalani tugas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat luas. 

"Yaang cuti pertama ikuti jadwal libur kecuali petugas yang memang ditugaskan untuk piket karena tidak semua bisa cuti, jadi nanti dibagi, karena ada layanan publik yang tidak bisa berhenti," kata Ivan. 

Layanan publik yang tidak bisa ditinggalkan yakni Puskesmas, Rumah Sakit, Dishub, Satpol PP, termasuk petugas piket layanan cepat harus stand by. 

Baca Juga: Fokus Memantau Pencarian Eril, Ridwan Kamil Ajukan Perpanjangan Cuti Selama Satu Pekan

"Yang menjalani cuti atau berlibur ke luar kota, tolong jaga keselamatan, perhatikan waktu, manfaatkan waktu dengan baik, sehingga ketika nanti pulang dan kembali masuk kerja tepat waktu," ujar Ivan. 

Khusus bagi ASN/PNS, menjalani masa cuti bersama cukup panjang. Jadi pada hari selasa bisa kembali lagi masuk dengan tepat waktu, tidak ada penambahan libur.***

Editor: Sri Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah