Wajah Pariwisata Nasional akan berubah, Simak Keterangan PHRI

- 19 November 2020, 08:11 WIB
Obyek wisata pantai Pangandaran.
Obyek wisata pantai Pangandaran. /priangabtimurnews/AGUS./

PRIANGANTIMURNEWS-
Larangan minum beralkohol yang terdapat pada RUU OmnibusLaw dinilai akan mengubah wajah pariwisata nasional.

Di masa pandemi ini yang seharusnya kita memperbaiki ekonomi, tidak semestinya memperburuk keadaan.

Seperti yang dikatakan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) beranggapan bahwa poin Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Alkohol akan berdampak kesan negatif bagi industri pariwisata.

Baca Juga: Jeje: Fokuskan Pembinaan Generasi Milenial Itu Penting

Dikutip Priangan Timur dari antara news dengan artikel yang berjudul PHRI: RUU Larangan Minuman Beralkohol Negatif Bagi Pariwisata.

PHRI menanggapi dengan tegas, terkait Rancangan Undang-Undang tersebut. Selain menghilangkan nilai kepercayaan dan keamanan wisatawan dari mancanegara.

"Apabila itu disahkan kami khawatir wajah Indonesia di mata dunia akan berubah, kita tentu harus ramah terhadap wisatawan. Ini akan bawa citra kurang positif," ujar Ketua Hubungan Antar Lembaga PHRI Bambang Britono di Jakarta, Senin, 16 November 2020 kemarin.

RUU itu, lanjut dia, menjadi perbincangan hangat di dalam dan luar negeri. Padahal minuman alkohol sudah diatur secara ketat mulai dari investasinya hingga pergerakan barangnya yang harus memakai dokumen.

"Industri ini sangat regulated, hotel dan cafe yang menjual minuman beralkohol pun harus mengikuti peraturan. Jadi tidak bisa seperti menjual air mineral, kalau ada yang namanya menyimpang sanksinya berat," katanya

Menurut dia, jika RUU itu disahkan maka industri pariwisata nasional akan semakin terpuruk. "Saat ini usaha pariwisata sedang terpuruk akibat pandemi, harusnya kita membutuhkan citra yang positif di mata dunia," ucapnya.

Halaman:

Editor: Agus Kusnanto

Sumber: ANTARANEWS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x