Wali Kota Tasikmalaya Non Aktif, Diduga Masih Mengendalikan Birokrasi dari Penjara

10 Mei 2021, 11:14 WIB
Tim petisi 9 siap mengawal petisi Plt didefinitifkan. /Priangantimurnews/EDI MULYANA/

PRIANGANTIMURNEWS- Pascadivonisnya oleh majelis hakim pengadilan tipikor Bandung atas dugaan kasus suap Dana Insentif Daerah (DID) Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman non aktif diduga masih mengendalikan roda pemerintahan sehingga pelayanan mengalami kemunduran.

Saat ini masyarakat mengeluh karena tidak dilayani secara maksimal. Banyak pegawai datang hanya absen, tidak bekerja, ngerumpi, ketawa,  bermain handphone nonton tiktok, youtobe, whatsApp, Fb, Ig.

"Saat ini pemerintahan Kota Tasikmalaya sudah tidak sehat, tidak normal ada ketimpangan, apalagi posisi wali kota non aktif diduga masih turut mengendalikan roda pemerintahan," kata Ketua Granat Asep Heru Senin  10 Mei 2021.

Baca Juga: Pekerja Tidak Mendapatkan THR, Kemnaker: Segera Lapor ke Posko THR Terdekat

Sebagai terpidana kata Asep, Budi sudah tidak bisa mengeluarkan kebijakan pengadministrasian maupun kebijakan lain dalam roda pemerintahan. Sementara saat ini Plt Wali Kota Muhammad Yusuf seolah dibuat tidak bisa bekerja.

"Plt Wali Kota di samping tidak memiliki kewenangan seperti halnya wali kota aktif. Atas dasar itu kita dari petisi 9 sepakat akan melayangkan petisi, dalam kontek tuntutan melegitimasi pimpinan daerah yang definitif. Artinya pak Yusuf jangan dibuat ngambang gak jelas," ujar, Asep.

Dengan status Budi terpidana, jikalau legowo mengundurkan diri secara pribadi akan  mendapatkan apresiasi dari semua kalangan masyarakat.

Dengan ketidakjelasan ini banyak yang dikorbankan seperti guru honorer mereka banyak yang mengeluh termasuk tenaga nakes covid.

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI 10 Mei 2021: Episode Terbaru dari Sinetron Ikatan Cinta, Nasib Al setelah Reyna Bersama Nino

"Yang sangat disesalkan  fungsi DPRD tidak berjalan,  gak ada eksen. Makanya kami membuat petisi. Ini.merupakan panggilan hati nurani untuk masyarakat Kota Tasik. Kembali untuk membangun Kota Tasikmalaya," ujar Ketua Umum Gapura Tatang Sutarman.

Dikatakan Tatang, 9 petisi dari 9 lembaga, GMBI, GMPB, Gapura, Brantas, Granat, KPAB, Manasik, Sewaf dan Penjara, dipastikan akan mengawal kondisi roda pemerintahan dengan melayangkan petisi dan melakukan audensi.

"Jadi opsi yang diinginkan petisi 9 ini, ingin Budi yang statusnya terpidana, jangan mempertahankan diri. Lagian setelah divonis tidak bisa bekerja secara normal. Yang ada malah menyengsarakan masyarakat, baik secara proses administrasi dan lainnya," katanya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 10 Mei 2021: Capricorn, Aquarius, Pisces Lawan Tantangan Kehidupan Hari ini, itula yang Terbaik

Wali kota non aktif kata Tatang harus legowo untuk mengundurkan diri. Melihat kondisi ini DPRD harus secepatnya bergerak menuntut Mendagri untuk menuntaskan status Plt Wali Kota Tasikmalaya, Muhammad Yusuf untuk didefinitifkan sebagai wali kota.

"Asal tahu ya, dengan kondisi wali kota sudah divonis tetapi masih belum mundur. DPRD terkesan tidak mewakili rakyat, tidak pro rakyat. Status DPRD saat ini dipandang hanya kepentingan untuk menggolkan politiknya saja. Saya melihat terjadinya seperti itu," katanya.***

Editor: Agus Kusnadi

Tags

Terkini

Terpopuler