Polisi Ringkus 5 Pelaku Pengedar Narkoba Satu Diantaranya Penjual Es Kelapa

20 September 2021, 18:25 WIB
Lima orang pelaku pengedar Narkoba ditangkap dan diamankan oleh jajaran Satnarkoba Polres Tasikmalaya. /PRIATIM PRMN/EDI MULYANA/

PRIANGANTIMURNEWS- Lima orang pelaku pengedar Narkoba ditangkap dan diamankan oleh jajaran Satnarkoba Polres Tasikmalaya.

Dari tangan pelaku pengedar narkoba berhasil diamankan beberapa barang bukti narkoba.

Barang bukti narkoba yang berhasil diamankan jenis Hexymer dan tembakau sintetis yang diedarkan di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.

Modus ke lima pelaku dengan memesan barang haram tersebut lewat jasa pengiriman online untuk mengelabui kepolisian.

Baca Juga: KN. Pulau Dana–323 Bakamla RI Passing Exercise Bersama USCGC Munro–755

Nama kelima pelaku kasus penyalahgunaan narkoba yang diamankan tersebut adalah Eripandi asal Desa Cikukulu Kecamatan Karangnunggal, membawa 98 butir Hexymer dan uang hasil penjualan Rp 200 ribu.

Sandi Muhammad Ansor asal Keluruhan Cigantang Kecamatan Mangkubumi ditangannya sebanyak 129 butir Hexymer.

Jihad Hakiki asal Desa Karangmekar Kecamatan Karangnunggal ditangannya 5,56 gram narkotika jenis Tembakau Sintetis.

Sementara di tangan Izal Pahmi asal Desa Cintajaya Kecamatan Tanjungjaya, ditangannya sebanyak 5,07 gram tembakau sintetis.

Dika Riswara asal Desa Sirnagalih Kecamatan Bantarkalong diamankan fitangannya sebanyak 1.000 butir Hexymer dan 100 butir tramadol.

Baca Juga: Apa Saja Tahap Pendaftaran Kartu Prakerja? Ikuti Langkah-langkah Ini

'Kini Satnarkoba Polres Tasikmalaya berhasil mengamankan lima orang pelaku pengedar narkotika jenis Hexymer, dan tembakau sintetis juga tramadol," Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono SIK MM CPHR kepada media Senin 20 September 2021.

Kata, Rimsyahtono yang kita amankan, ribuan Hexymer ditambah tembakau sintetis atau gorila.

"Kelima pelaku semuanya adalah pengedar. Tapi daiantara mereka ada yang menarik. Satu orang pelaku berpropesi penjual kelapa sekaligus mengedarkan narkoba," kata Rimsyah.

Penangkapan ke lima pelaku pengedar narkoba ini akan didalami dan akan bekerjasama dengan pihak pengiriman online, minimal ada yang mengantar atau kurirnya.

Baca Juga: Ahli Kesehatan Temukan Cacing Pita Dalam Jenis Sayuran yang Sering Kamu Makan, Begini Penjelasannya

Untuk sasaran penjualan narkoba remaja dan sebagian ada yang sudah berkeluarga. Para pelaku mengedarkan dan menjual pil Hexymer satu butir Rp 10 ribu kepada pelanggannya.

"Artinya penyelidikan akan dilakukan ketika ada yang mencurigakan. Dan menelusuri siapa orang atau kelompok yang menjual narkotika ini.

Ditempat yang sama Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya AKP Dedih Dipraja SH mengatakan, barang bukti yang diamankan dari kelima pelaku adalah Hexymer dan ganja sintetis serta uang sisa penjualan oleh para pelaku.

"Sejumlah barang bukti diantaranya 98 butir Hexymer, uang hasil penjualan Rp 200 ribu, 129 butir Hexymer, 5,56 gram narkotika jenis Tembakau Sintetis, 5,07 gram tembakau sintetis, 1.000 butir Hexymer dan 100 butir tramadol," ujarnnya.

Baca Juga: Prakerja Gelombang 22 Dibuka Kapan? Ini Bocorannya!

Kata, AKP Dedih, kelima pelaku, dijerat pasal 196 Jo 198 Undang-undang RI, Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Dan pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Bagi pelanggar Undang-undang tentang Kesehatan diancam kurungan maksimal 15 tahun. Pelanggar Undang-undang tentang Narkotika dipidana penjara singkat 4 tahun atau paling lama 12 tahun.***

Editor: Agus Kusnadi

Tags

Terkini

Terpopuler