Edarkan Sabu-sabu, 6 Orang Ditangkap Satnarkoba Polres Sumedang

26 Oktober 2021, 20:46 WIB
Waka Polres Sumedang Kompol Asep Agustoni memperlihatkan barang bukti sabu-sabu seberat 8,14 gram yang disita polisi dari tangan 6 tersangka pengedar di MaPolres Sumedang, Selasa 26 Oktober 2021 /Adang Jukardi/Pikiran Rakyat

PRIANGANTIMURNEWS - Enam orang pengedar sabu-sabu berhasil diringkus petugas Satnarkoba Polres Sumedang.

Dalam penangkapan tersebut polisi juga mengamankan sabu-sabu sebanyk 8,14 gram.

Keenam orang pengedar sabu -sabu tersebut, antara lain berinisial TSM alias black, IL alias doyok , AS alias geletruk.

Baca Juga: Cara Menggunakan VPN dan Melindungi Privasi Anda Secara Online

Seperti dikutip priangantimurnews.com dari Waka Polres Sumedang Kompol Asep Agustoni dalam konferensi persnya di Mapolres Sumedang, Selasa 26 Oktober 2021 menyebutkan, 6 orang pengedar sabu -sabu
tersebut, antara lain berinisial TSM alias black, IL alias doyok , AS alias geletruk.

Mereka dibekuk Satnarkoba di tempat dan waktu yang berbeda, yakni di wilayah Sumedang dan Cicalengka, Kab. Bandung.

Dari tangan tiga tersangka, polisi menyita barang bukti sabu-sabu di wilayah
Sumedang dan Cicalengka seberat 1,47 gram.

Baca Juga: Cara Menyembunyikan Obrolan di WhatsApp Tanpa Arsip

"Awalnya, kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada pengedar narkoba di wilayah Sumedang. Setelah itu, kami mengembangkan kasus hingga ke wilayah Cicalengka, Kab. Bandung.
Akhirnya, kami menangkap ketiga tersangka pengedar sabu tersebut," ujar Asep Agustoni.

Sedangkan 3 tersangka lainnya, kata dia, antara lain berinisial ARK, YS alias oke dan JR. Mereka diringkus di wilayah Kota Bandung, Sabtu 23 Oktober 2021 lalu.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu dari ketiga tersangka seberat 6,67 gram.

"Modus operandinya, para pelaku saling berkomunikasi melalui media sosial atau elakukan face to face (COD) untuk mendapatkan narkotika
jenis sabu-sabu," tuturnya.

Baca Juga: Bagaimana Cara Mengetahui Apakah Anda Telah Diblokir oleh Seseorang di WhatsApp

Asep Agustoni mengatakan, hingga kini keenam tersangka pengedar barang haram tersebut, masih mendekam dalam sel tahanan Mapolres Sumedang. Mereka mesti mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Perbuatan para tersangka dijerat pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman pidananya, penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," katanya***

Editor: Muh Romli

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler