Istri Sendiri Dijadikan Prostitusi online

20 April 2022, 20:40 WIB
Suami ketahuan selingkuh malah di tawarin menjadi penjajak sek dengan tarif 300 ribu. /PRITIM PRMN/EDI MULYANA/

PRIANGANTIMURNEWS- Ditengah pesatnya teknologi dan media sosial yang kian menjadi jadi. Berbagai interaksi pun terjadi termasuk praktek-praktek miring seperti halnya prostitusi online.

Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil menangkap D (37) pelaku tindak pidana kesusilaan dengan menjual istrinya berinisial J (39) untuk melakukan persetubuhan dengan orang lain yang ditawarkan lewat media sosial Twitter/WhatsApp atau prostitusi online.

Pelaku D diamankan, Senin 18 April, di salah satu hotel di Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat saat akan melakukan persetubuhan.

Baca Juga: KAMMI Sampaikan 2 Poin Penting ke DPRD Kota Tasikmalaya

Ironisnya D pelaku yang merupakan suaminya sendiri menjadikan istrinya J perbuatan cabul sebagai pencaharian atau untuk mendapatkan keuntungan.

"Kita telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana kesusilaan prostitusi online yang di lakukan J yang di tawarkan oleh D di media sosial."kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Dian Pornomo SIK MH Rabu 20 April 2022.

Dian menyebut, kita amankan pelaku D (37) yang bekerja sebagai pedagang bersama satu unit kendaraan R2 Yamaha Vixion, satu kotak alat kontrasepsi, uang tunai Rp 300 ribu dan print out bukti percakapan lewat WhatsApp dan Twitter.

Baca Juga: Kasus Subang Terkini, Empat Saksi Diduga Lakukan Pembunuhan Ibu dan Anak??

Modus D, melakukan perbuatan tersebut dengan cara menawarkan jasa persetubuhan threesome atau tiga orang dan swinger atau bertukar pasangan melalui media sosial Twitter dan WhatsApp dengan biaya tarif Rp 300 ribu.

"300 ribu per satu kencan diluar biaya hotel, dan pelanggan yang ingin menggunakan istrinya harus membawa minuman keras. Pelaku D adalah suami dari korban atau istrinya J yang ditawarkan."ujarnya.

D mengaku, sudah melakukan perbuatannya tersebut selama empat bulan. Motif pelaku, berdasarkan keterangannya, nekat menjual istrinya karena perempuan yang sudah mendampingi selama 15 tahun dan dikaruniai satu anak tersebut selingkuh.

Baca Juga: Tregedi Subang Hari Ini: Bicara Soal Anjing Pelacak

"Jadi ketahuan, keterangan pelaku istrinya selingkuh. Kemudian setelah itu, pelaku malah mengajak melakukan perbuatan atau perilaku seks menyimpang. Yakni, melakukan persetubuhan dengan mencari pelanggan lewat prostitusi online,"ujarnya.

Menurut pengakuan pelaku dalam satu kali transaksi menerapkan tarif Rp 300 ribu. Barang bukti yang berhasil diamankan satu unit kendaraan Yamaha Vixion, satu kotak alat kontrasepsi, uang tunai Rp 300 ribu dan print out percakapan media sosial Twitter dan WhatsApp.

"Akibat perbuatanya, pelaku diancam Pasal 296 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama satu tahun empat bulan penjara dan atau pasal 506 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama satu tahun penjara,"ujarnya.***

Editor: Agus Kusnadi

Tags

Terkini

Terpopuler