Hari Ini, Rembug Warga Tasikmalaya Utara Digelar di Pesantren Darusallam

31 Juli 2022, 08:00 WIB
Persiapan Rembug Warga oleh Panitia Persiapan Presidium DOB Tasikmalaya Utara. /Dok. Pribadi/

PRIANGANTIMURNEWS- Panitia Pembentukan Presidium Daerah Otonom Baru (DOB) Tasikmalaya Utara, akan menggelar rembug warga yang rencanakan dilaksanakan di aula Pondok Pesantren Darusallam, Desa Tanjungpura, Kecamatan Jamanis, Minggu 31 Juli 2022 besok.

Dalam rembug warga tersebut mengundang para tokoh masyarakat, pemuda, ulama, Kepala Desa, BPD serta unsur lainnya se-Tasikmalaya Utara.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Panitia Pembentukan Presidium Daerah Otonom Baru (DOB) Tasikmalaya Utara, Endang Syarif kepada priangantimurnews.com-pikiran-rakyat.com, Minggu 31 Juli 2022.

Baca Juga: Menyambut Tahun Baru Islam, Gaza Indonesia Menggelar Bina Kader Dasar

"Dalam undangan acara akan dimulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB, dan dilaksanakan di Aula Ponpes Darussalam, Tanjungpura, semua unsur kita undang," jelasnya.

Acara rembug warga, kata Endang, merupakan program hasil rapat kerja Panitia Pembentukan Presidium DOB Tasikmalaya Utara yaitu dengan melakukan silaturahmi dengan berbagai elemen masyarakat.

"Anggota DPRD dari dapil 2 dan 3 semuanya diundang, silaturahmi atau rembug warga merupakan tindak lanjut dari panitia pembentukan presidium DOB Tasikmalaya Utara," jelasnya.

Panitia pembentukan Presidium DOB Tasikmalaya Utara, dia melanjutkan, tentu akan menjalankan secara sistemik sesuai cita-cita bersama yaitu lahirnya pemerintahan otonom baru.

Baca Juga: Info Bola: Liverpool vs Manchester City, Pemain Ini Tampil Memukau, Luis Garcia: Penasaran Apa Saja Dietnya

"Mohon doa dan masukan dari semuanya, semoga cita-cita semuanya bisa berjalan dengan lancar, aamiin," tuturnya.

Beberapa waktu yang lalu, Anggota DPRD Fraksi PPP Kabupaten Tasikmalaya, Asop Sopiudin mengatakan terkait wacana pemekaran Tasikmalaya Utara kajian akademik menjadi prasyarat sehingga bisa dipertanggung jawabkan secara ilmiah.

"Kajian akademik yang diperlukan setidaknya tergambarkan kajian aspek hukum, demografi, keamanan, sosial politik dan ekonomi dan bisa dipertanggung jawabkan secara ilmiah," ungkap Asop Sopiudin.

Menurutnya, terkait hal tersebut, bukan persoalan terminologi perlu dan atau tidak perlu, juga bukan pilihan setuju dan atau tidak setuju.

Baca Juga: Lirik Lagu Dunia Tipu-Tipu - Yura Yunita, Trending 1 di YouTube Musik

Tentunya bila hasil kajian memenuhi berbagai prasyarat, kemudian langkah berikutnya disosialisasikan kepada publik secara masiv untuk mendapatkan dukungan.

"Entah itu deklarasi, Rembug warga, rapat akbar dan apapun istilahnya sah -sah saja. Jadi jangan sampai masyarakat dibuat gaduh dulu," ujarnya.

Selain itu, kata politisi asal Kecamatan Cisayong ini, masyarakat jangan sampai terganggu ketentramannya sehingga mengganggu kondusifitas kehidupan publik dan pelayanan pemerintah kepada masyarakat.

"Karena berikutnya adalah, suka atau tidak, perjalanannya tetap akan dilalui proses administratif dan politik dari mulai pemerintahan tingkat bawah," tegasnya.

Baca Juga: Pembukaan ASEAN Para Games 2022 Berlangsung Meriah dan Diwarnai Pertunjukan Budaya Jawa

Yaitu Desa dengan masyarakatnya untuk memutuskan persetujuannya yang diproyeksikan masuk pada wilayah daerah otonom baru (DOB) nantinya.

"Proses administratif dan politik tetap harus dilalui, seperti persetujuan DPRD dengan Kepala Daerah itu merupakan bagian dari proses," jelasnya.***

Editor: Agus Kusnadi

Tags

Terkini

Terpopuler