Kapolres Sebut dari 1,2 Kg Sabu Bisa Menyelamatkan 6000 Jiwa Manusia

16 Agustus 2022, 08:06 WIB
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan perlihatkan barang bukti narkoba jenis sabu. /PRITIM PRMN/EDI MULYANA/

PRIANGANTIMURNEWS - Upaya Polisi dalam memberantas penggunaan, pengedaran gelap berbagai bentuk barang haram dan dilarang, terus dilakukan seperti sabu yang di kendalikan YS seberat 1,2 kg.

Hal tersebut telah dibuktikan dengan melakukan penangkapan para pelaku pengguna pengedaran gelap narkoba salah satunya YS (48) yang kedapatan bandar terbesar sabu di Kota Tasikmalaya.

Jajaran Satnarkoba Polres Tasikmalaya telah berhasil melakukan penangkapan YS dengan barang bukti sabu seberat 1,2 kg.

Baca Juga: Info Real Madrid: Belum Usai, Klub Akan Rekrut Striker Asal Portugal Berusia 23 Tahun, Siapa?

"Satu orang bandar sabu dan yang merupakan kali pertama di Kota Tasikmalaya dengan berat 1,2 kg akan menghancurkan kehidupan generasi bangsa sedikitnya 6.000 lebih orang akan menjadi korban akibat kejahatan narkoba jenis sabu.

Penangkapan bandar sabu sodara YS jelas bukan hanya menyelamatkan negara tetapi juga menyelamatkan generasi penerus bangsa dimasa yang akan datang, sedikitnya 6.000 lebih kita selamatkan.

"Dari 1,2 kg sabu ditangan YS, kita menyelamatkan 6.000 lebih generasi penerus bangsa." kata Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan kepada priangantimurnews pikiran-rakyat.com Selasa 16 Agustus 2022.

Baca Juga: Inilah Lomba Paling Seru dan Lucu untuk Memeriahkan 17 Agustus

Sebenarnya rencana penangkapan seorang bandar sabu yang beralamat di pelang ini sudah berkali kali kita intai, selalu lolos alias licin, dan kali ini kita berhasil menangkap YS dengan bukti seberat 1.2 kg sabu..

"Kita kali pertama berhasil menggagalkan dan menangkap seorang bandar narkoba jenis sabu seberat 1,2 kg."ujar, AKBP Aszhari.

Kali pertamanya penangkapan bandar sabu dengan membawa barang bukti seberat 1,2 kg itu suatu yang sangat langka dan belum pernah terjadi.

Baca Juga: Info Barcelona: Selain de Jong, Klub Akan Jual Pemain 31 Tahun Ini Demi Bernando Silva, Siapa?

Berkat kegigihan Satnarkoba Polres Tasikmalaya, akhirnya ribuan generasi penerus bangsa pun turut terselamatkan dengan telah ditangkapnya bandar narkoba bernama inisial YS (48).

Memang dengan barang bukti 1,2 kg sangat miris pasalnya Kota Tasikmalya yang dijuluki sebagai kota santri masih terdapat pelaku pengedar dan pengguna narkoba bersekala besar.

Hal itu dibuktikan dengan dilakukannya pengungkapan, penangkapan stu orang pelaku bernama YS di Rumah kediamannya di Pelang RT 2 RW 6 Kelurahan Sukamanah Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya Jawa Barat.

YS ditangkap oleh jajaran Satnarkoba terlibat kasus penyalahgunaan pengedaran narkoba jenis sabu seberat 1,2 kg. Penangkapan YS disertai denga barang bukti.

Baca Juga: Info Chelsea: Bintang Liga Premier Ini Siap Ditawari Klub Seharga 40 Juta Euro, Siapa?

Bukti yang berhasil diamankan 1 buah kantong warna hijau yang didalamnya berisikan 3 buah plastik bening ukuran besar diduga jenis narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,2 Kg.

Bukti lain satu buah handphone jadul merek Samsung, 1 buah handphone android, 1 buah alat hisap (bong) 1 buah timbangan digital.

"Dari total 1,2 kg sabu jika diuangkan pelaku bandar sabu akan mendapatkan uang sebesar 1,8 milyar."kata AKBP Aszhari.

YS pelaku yang telah ditangkap dikenakan pasal 112 ayat 2 Jo 114 Jo ayat 2 UU RI 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Ballon d'Or 2022: Tidak Masuk Nominasi, Lionel Messi Pilih Pemain Ini untuk Jadi Pemenang?

Akibat perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara selama 12 tahun atau denda sebesar 800 atau 8 milyar.

Setelah bandar narkoba jenis sabu sebanyak 1,2 kg ditangkap Kapolres menyebut pihaknya akan terus melakukan pendalaman lebih lanjut.***

Editor: Agus Kusnadi

Tags

Terkini

Terpopuler