Gara-Gara Utang 50 Ribu Ditebas dengan Golok, Pelaku Penganiayaan Terancam 7 Tahun Penjara

8 September 2022, 12:42 WIB
Pihak kepolisian saat menjelaskan terkait penangkapan Arip, terduga pelaku penganiayaan. /PRMN/PRITIMNEWS/EDI MULYANA/

PRIANGANTIMURNEWS- Miris gara gara utang 50 ribu AF menjadi korban penganiayaan. Penganiayaan dilakukan AH di rumah sendiri dengan sebuah golok.

"AH pelaku, asal Kampung Cijolang RT 08/03 Desa Margalaksana Kecamatan Sukaraja Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat," kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Dian Pranomo Kamis 8 September 2022.

Kata, Dian dari tangan AH kita berhasil mengamankan barang bukti 1 buah golok, 1 buah sarung, 1 buah kaos lengan pendek, 1 buah sweeter dan 1 buah celana panjang.

Baca Juga: Kembari Viral, Film Miracle in Cell No 7 Versi Korea, Berikut Link Download dan Nonton Gratis, Tinggal Klik

Kasus penganiayaan terhadap korban inisial AF, terjadi pada hari Kamis 1 September 2022 sekitar pukul 02 dini hari di rumah pelaku AH.

"Korban dan pelaku tinggal masih satu desa, satu kecamatan dan satu Kabupaten di Tasikmalaya."ujarnya.

Dari tangan pelaku sejumlah barang bukti berbagai jenis telah kita amankan dari mulai golok dan pakaian.

Baca Juga: Mengapa TKA Dihapuskan dari UTBK SBMPTN 2023? Ini Penjelasan dari Mendikbudristek Nadiem Makarim

Motif dari kasus sebelum terjadi penganiayaan dari  ketersinggungan korban yang nyanyi. Saat itu pelaku sedang dipengaruhi minuman racikan jenis Ciu.

Kejadian pelaku penganiayaan pada hari Rabu sekitar pukul 11 malam tersangka dan pelaku sedang berkumpul ngaliwet. Pada saat itu korban bernyanyi dengan keras, lagu berjudul manis dibibir.

Modus akibat dari kejadian terjadi penganiayaan antara tersangka dan pelaku memiliki urusan utang piutang senilai 50 ribu. 

Baca Juga: UTBK SBMPTN 2023 Coret Tes Kemampuan Akademik atau TKA, Inilah Kriteria Kelulusan Calon Mahasiswa PTN

Kronologis kejadian pada saat itu korban dibawa oleh pelaku ke rumah pelaku. Setelah sampai dirumah pelaku, korban AF tanpa basa basi langsung ditebas oleh pelaku dengan menggunakan golok.

Akibat penganiayaan korban mengalami luka berat di bagian sekujur badan dari mulai tangan kiri, tangan kanan, kepala, punggung, kaki kiri, dan kaki kanan.

Akibat dari perbuatannya, pelaku AH dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHF dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.***

Editor: Galih R

Tags

Terkini

Terpopuler