Tujuh Orang Pengguna dan Penjual Sabu Serta Obat Terlarang Ditangkap Petugas Polres Tasikmalaya

3 Oktober 2022, 21:22 WIB
Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Haryanto dan Kasat Narkoba AKP Yayu Wahyudi lakukan rilis kasus narkoba dan obat obatan /Edi Mulyana/Priangantimurnews

PRIANGANTIMURNEWS - Nasib naas 7 pengguna, pengedar sabu dan obat obatan terlarang telah berhasil ditangkap jajaran Satnarkoba Polres Tasikmalaya.

Ketujuh orang tersangka penyalahgunaan yang memakai narkoba jenis sabu dan obat obatan telarang. Salah satunya ada yang usianya sudah lanjut.

"Dari keterangan yang bersangkutan menggunakan narkoba ini untuk menambah stamina."kata, Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Haryanto kepada PRIANGANTIMURNEWS.pikiran-rakyat.com Senin 3 Oktober 2022.

Baca Juga: Irfan Hakim Bagikan Video Call dengan Rizky Billar

Menurutnya, saat ini masih kita lakukan pendalaman. TKPnya ini masih di sekitar Tasikmalaya salah satunya ada di wilayah Singaparna.

"Untuk modusnya ada beberapa yang dipesan melalui online dan ada beberapa juga yang diminta atau dibeli secara langsung."ujarnya.

"Ketujuh pengguna dan pengedar obat dan sabu yang berhasil ditangkap, 4 orang kasus Sabu jenis kristal." ujar Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya AKP Yayu Wahyudi.

Baca Juga: Inilah Tim Lawan di Laga Pertama Timnas Indonesia U-17 Kualifikasi Piala Asia 2023

Nama ke 4 orang pelaku di antaranya, Reza Herdiansyah (34), Roni Herman (28). Agus Sugistiawan (52). Momo Maulani (58).

Sedangkan ke 4 tersangka dikenakan pasal 114, Jo, 112, Jo, 127 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.

Jumlah barang bukti secara keseluruhan dari ke 4 tangan tersangka sebanyak 5,62 gram Sabu jenis kristal.

Sedangkan tiga pelaku lainnya bernama Rizal Abdul Aziz (25), Yugi Permana (26), Jojo Permana (22).

Baca Juga: Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Bulan Oktober 2022, atau Rabiul Awal 1444 H, Lengkap Bacaan Niatnya

Ketiga pelaku diketahui terlibat kasus kesediaan farmasi berupa obat jenis Tramadol HCL, Hexyimer Pisikotofika.

Pasal yang disangkakan bagi ketiga tersangka pasal 196 Jo, 107 Jo, 198 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Sedangkan pasal 62 Jo, 60 ayat 3 dan 5 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang pisikotropika, ancaman hukuman pemakai 5 tahun dan untuk pengedar 15 tahun.

Total barang bukti dari ke 3 tersangka 1500 butir jenis obat Tramadol HCL, 50 MG.Hexymer dan Pisiktropika.***

 

Editor: Muh Romli

Tags

Terkini

Terpopuler