Berantas Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Bersama Satpol PP Gencar Lakukan Sosialisasi

27 Oktober 2022, 15:30 WIB
Pemusnahan rokok dan tembakau ilegal oleh Bea Cukai Tasikmalaya di Kota Banjar, Rabu 27 Oktober 2022. /Dok. Satpol PP Pangandaran/

PRIANGANTIMURNEWS - Kantor Bea Cukai Tasikmalaya bekerjasama dengan Satpol PP gencar melakukan sosialisasi peredaran barang kena cukai hasil tembakau ilegal di tiap-tiap kecamatan di Kabupaten Pangandaran.

Seperti yang terpantau di kantor Desa Babakan, Bea Cukai Tasikmalaya bersama Satpol PP melakukan sosialisasi yang dihadiri oleh para kepala desa di dua kecamatan yakni Kecamatan Pangandaran dan Kalipucang.

Diketahui, selama tahun 2022 Kantor Bea Cukai Tasikmalaya yang meliputi wilayah di Priangan Timur telah melakukan penyidikan tindak pidana bidang cukai sejumlah 2 perkara.

Baca Juga: Larangan Tilang Manual Dinilai Bakal Efektif! Ini Pernyataan Pakar Hukum Universitas Trisakti

Dimana dari dua perkara tersebut yakni perkara sudah dinyatakan P21 dan sedang disidangkan oleh Kejaksaan Negeri Tasikmalaya dan satu perkara ditindaklanjuti berupa rokok ilegal sebanyak 1.123.160 batang dengan nilai barang mencapai Rp. 1.280.402.400 dan potensi kerugian negara sebesar Rp 800.655.838.

Petugas Pemeriksa Bea Cukai Tasikmalaya Faikar Yura mengatakan, maka untuk meminimalisir kerugian negara atas rokok ilegal, Bea Cukai Tasikmalaya bekerjasama dengan Satpol PP melakukan sosialisasi ke 10 kecamatan yang ada di Kabupaten Pangandaran.

Sebelumnya, pihak Bea Cukai bersama Satpol PP Pangandaran sudah melakukan sosialisasi terhadap anggota Satlinmas belum lama ini.

Baca Juga: Resmi Dilaporkan Karena Investasi Bodong! Atta Halilintar Akan Diperiksa, Sampai Ungkap Begini!

"Nah sekarang giliran untuk para pegawai kantor kecamatan dan kepala desa yang ada di Kabupaten Pangandaran," ujar Faikar, Kamis 27 Oktober 2022.

Dirinya berharap dengan telah dilaksanakannya sosialisasi ini, peredaran atau penjualan rokok atau tembakau ilegal khususnya di wilayah Kabupaten Pangandaran bisa diminimalisir.

"Kalau untuk di wilayah Kabupaten Pangandaran, potensi peredaran maupun perdagangan rokok atau tembakau ilegal sangat kecil. Beda jauh dengan peredaran atau perdagangan rokok ilegal di wilayah Kabupaten Garut," pungkasnya.

Foto bersama petugas Bea Cukai Tasikmalaya dan Satpol PP Pangandaran berserta para kepala desa dan pemerintah kecamatan di Desa Babakan Kec Pangandaran Kab Pangandaran Kamis 27 Oktober 2022.

Baca Juga: 11 Rumah di Bungbulang Garut Terdampak Tanah Longsor, Empat di Antaranya Rumah Tertimbun

Kasat Pol PP Kab Pangandaran Dedih Rahmat menambahkan, pihaknya terus bersinergi dengan Bea Cukai Tasikmalaya melakukan pengawasan terhadap peredaran maupun perdagangan rokok atau tembakau ilegal di wilayah Kabupaten Pangandaran.

"Kami melakukan road show ke tiap-tiap kecamatan dan ini merupakan hari terakhir kami melakukan sosialisasi," ujarnya.

Seraya dirinya mengatakan, namun masih ada saja sales-sales rokok yang menawarkan atau menitipkan rokok ilegal kepada para pedagang untuk dijual kepada masyarakat dengan iming-iming harga yang lebih murah untuk berbagai merek.

"Maka dengan adanya sosialisasi ini, kami berharap tidak ada lagi pedagang-pedagang di Kabupaten Pangandaran yang menjual rokok ilegal," pungkasnya.***

Editor: Agus Kusnadi

Tags

Terkini

Terpopuler