Ayah yang Memotong Alat Kelamin Anak Kandungnya di Tasikmalaya Ditetapkan Sebagai Tersangka

22 Desember 2022, 11:45 WIB
Kapolres Tasikmalaya tetapkan ayah yang memotong alat kelamin anak kandungnya sebagai tersangka. /PRMN/PRITIMNEWS/EDI MULYANA/

PRIANGANTIMURNEWS- Akibat perbuatan yang melanggar hukum, akhirnya seorang ayah yang tega memotong alat kelamin anak kandungnya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Seorang anak laki-laki berusia 5 tahun asal Sindangwates, Desa Jayamukti, Kecamatan Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat yang mengalami nasib malang kini sudah mulai membaik.

Sedangkan ayah kandung yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial J (39) beserta sejumlah barang bukti telah berhasil diamankan, dan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga: Pelajar SMK Negeri 1 Pangandaran Latihan Membuat Robot dan Merakit Laptop

Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan dari sang ayah adalah satu buah tikar karpet terbuat dari sepon, satu buah selimut, silet Tiger, dan potongan alat kelamin bagian pucusnya.

"J (sang ayah) melakukan aksi terhadap anak kandungnya pada hari Selasa 20 Desember 2022 sekira pukul 17.00 WIB di Kampung Sindangwates Kecamatan Lewisari Kabupaten Tasikmalaya," kata AKBP Suhard Hary Heriyanto di Makopolres Kamis 22 Desember 2022.

Berdasarkan laporan dari seorang ibunya kita dari Polres Tasikmalaya langsung gerak cepat melakukan olah TKP dan langsung menangkap pelaku.

Baca Juga: Kabar Duka Menyelimuti Dunia Hiburan Tanah Air, Pemeran Mak Nyak Ibunya “Si Doel” Meninggal Dunia

"Koronologisnya sang ayah memotong alat kelamin anak kandungnya di saat anaknya sedang tidur pulas," katanya.

Motif pelaku dari keterangannya sempat ada perselisihan dengan istrinya, yang mana istrinya membicarakan anak kandungnya sudah besar sudah waktunya disunat.

Beberapa hari  kemudian J berantem bersama istrinya, dan J ke belakang melihat silet, kemudian teringat lagi, langsung melakukan aksinya dengan memotong alat kelamin anak kandungnya tersebut.

Baca Juga: Coah Teco Kembali Hadir, Bali United Siap Bangkit ?

Pelaku dikenakan Pasal 80 Jo 76C UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Perlindungan Anak, sebagaimana perubahan kedua dalam UU. RI No. 17 tahun 2016.

UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman Pidana 5 Tahun Penjara ditambah 1/3 karena dilakukan oleh orang tua/wali.***

Editor: Galih R

Tags

Terkini

Terpopuler