Pembangunan Lembaga Pendidikan Mahad As sunah di Cisayong Tasikmalaya Ditolak, Ini Penjelasannya

9 Februari 2023, 22:11 WIB
Lahan pembangunan lembaga pendidikan Ma'had As-sunah di Kampung Nendet Desa Sukaraharja Kecamatan Cisayong Kabupaten Tasikmalaya yang ditolak berbagai phak/Edi Mulyana/Priangantimurnews /

PRIANGANTIMURNEWS - Pembangunan Lembaga Pendidikan (LP) Mahad As-sunah di Kampung Nendet Desa Sukaraharja Kecamatan Cisayong Kabupaten Tasikmalaya Jawa mendapat penolakan.

Penolakan berasal dari berbagai pihak, di antaranya pengurus lembaga pendidikan Idrisiyah dan ulama di bawah komando MUI Cisayong.

Alasan penolakan pembangunan lembaga pendidikan Ma'had As-sunah karena dinilai tidak akan bisa menyesuaikan dengan kultur dan norma-norma keyakinan yang ada di lingkungan Desa Sukaraharja.

Baca Juga: Lagi, Persib Kena Denda 50 Juta Rupiah! Oknum Bobotoh Penyebabnya

Selain itu pembangunan lembaga pendidikan Ma'had As-sunah tidak akan mendapatkan rekomendasi apa pun dari lembaga pendidikan Idrisiyyah yang merupakan lembaga terdekat pada lokasi Ma'had As-sunah.

Sebagaimana kesepakatan bersama para ulama, pimpinan ponpes se Kecamatan Cisayong di bawah komando MUI dan lembaga pendidikan Idrisiyyah tidak akan memberikan rekomendasi.

"Kesepakatan penolakan ini sudah disepakati dengan tegas oleh para pimpinan ponpes se Kec Cisayong. Sepakat tidak akan memberikan rekomendasi izin oprasional Ma'had As-sunah." kata Dewan Tarbiyah Majlis Ketarekatan Ponpes Idrisiyyah, Ahmad Faqih di Saung Panyawah Kamis 9 Februari 2023.

Baca Juga: Hasil Penelitian, Orang yang MerasaTidak Menarik, Tetap Pilih Memakai Masker Walau Pandemi Covid Berlalu

"Jika pun tetap memaksakan, kami tetap menolak dan akan terus memantau dengan melakukan koordinasi secara terus menerus dengan pihak terkait."kata Ahmad Faqih.

Koordinator Lapangan (Korlap) Septian menyebut, akan dibangunnya lembaga pendidikan Ma'had As-sunah dinilai Pemda telah mempermainkan peruntukan lahan hijau KP2B.

Kawasan Pertanian Pangan Berkebelanjutan tidak boleh dipergunakan untuk pembangunan apa pun, terkecuali darurat. Haram hukumnya.

Seharusnya lahan hijau itu diserahkan ke pihak Desa bukan malah dibangun.

Baca Juga: Kota Jayapura Diguncang Gempa, 4 Orang Meninggal Tertimpa Reruntuhan Material Cafe

Berkenaan dengan lembaga pendidikan yang akan didirikan di Cisayong harus sesuai dengan norma, kultur atau aturan yang ada. Apalagi ini menyangkut terhadap keagamaan.

"Kami tidak menolak rencana pembangunan mias 2 Cisayong tetapi harus menghargai adat istiadat atau kultur yang sesuai dengan peraturan yang berlaku terutama ijin pendirian atau ijin oprasional,"katanya.

Apalagi pendirian bangunan itu di atas lahan KP2B dan itu sudah jelas dari 6,2 hektare yang sah untuk dibangun hanya 3 hektare diluar KP2B. Tadi sudah jelas yang sudah keluar ijinnya PBG nya untuk luar belajar atau RKB.

Gerakan moral ini hanya sebatas untuk mengingatkan atau kontrol melalui teguran sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami menegur sesuai dengan aturan, kami kritis untuk keberlangsungan pembangunan yang jelas.

Baca Juga: Tes Kejelian! Anda Jenius Jika Temukan 3 Perbedaan pada Gambar Dalam Waktu 60 Detik!

Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang Ela setelah menyampaikan argumentasinya dan memperlihatkan bukti perijinan menyebut, lahan yang akan dibangun dari luas 6,2 hektare, yang mendapat ijin hanya 3 hektare.

"Ijin yang telah dikeluarkan oleh Dinas Perijinan di atas lahan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B). Diperuntukan untuk pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB)."ujarnya.

Dari luas tanah total 6,2 hektare yang keluar ijinnya hanya 3 hektare hanya untuk pembangunan Ruang Kelas Baru sarana belajar mengajar. Termasuk untuk bangun masjid harus proses ijin lagi.

Terkait dengan adanya penolakan terhadap pembangunan ruang kelas baru Ma'had As-sunah, belum mendapat tanggapan dari pihak lembaga pendidikan Ma'had As-sunah. ***

 

 

Editor: Muh Romli

Tags

Terkini

Terpopuler